Jakarta, Gatra.com – Direktur Lembaga Amil Zakat (LAZ) Mizan Amanah, Dede Sutisna, mengatakan, hingga penghujung tahun 2022 pihaknya telah menebar manfaat kepada lebih dari 80 ribu anak yatim dan dhuafa di 13 provinsi di Indonesia.
Dede menyampaikan keterangan tersebut dalam siaran pers kinerja LAZ Mizan Amanah dalam refleksi tahun 2022 pada Sabtu (31/12). Pihaknya bertekad terus menjadi fasilitator terbaik antara dermawan dan para penerima manfaat.
Ia menjelaskan, pemberian manfaat kepada puluhan ribu anak yatim dan dhuafa ini merupakan wujud perjuangan LAZ Mizan Amanah yang didirikan pada 19 Juli 1995 untuk memberikan akses pendidikan gratis dan program pemberdayaan lainnya.
Untuk memberikan akses pendidikan gratis bagi anak yatim dan dhuafa ini, ada empat sekolah gratis yang dikelola, terdiri dari dua sekolah tingkat dasar, satu sekolah tingkat menengah, dan satu sekolah tingkat atas sekaligus pesantren dan 10 rumah belajar. Sedangkan di bidang kesehatan, memiliki satu klinik An Nafi.
“Hingga kini, berkat dukungan serta doa dari para dermawan, Yayasan Mizan Amanah telah memiliki kantor layanan sekaligus asrama bagi yatim dan dhuafa yang berjumlah 49 asrama di delapan provinsi di Indonesia,” ujarnya.
Sedangkan untuk kinerja sektor keuangan, Dede menjelaskan, pada 2020, pihaknya menerima dana zakat dari muzaki individu dan entitas sejumlah Rp14.130.812.462 (Rp14,1 miliar). Sedangkan di tahun 2021 sebesar Rp 13.467.712.411 (Rp13,4 miliar). Penyalurannya, pada 2020 sebesar Rp15.837.208.959 (Rp15,8 miliar) dan Rp21.760.318.767 (Rp21,7 miliar) pada tahun 2021.
Selain dana zakat, LAZ Mizan Amanah juga menerima dana infak atau sedekah. Untuk tahun 2020, totalnya Rp63.685.371.117 (Rp63,6 miliar) dan Rp61.700.358.862 (Rp61,1 miliar) pada tahun 2021. Adapun penyalurannya, Rp83.776.734.454 pada 2021 dan Rp52.773.272.089 pada 2020.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak menerima donasi dana terkait hasil kejahatan atau nonhalal. Selain itu, tidak menyalurkan donasi tersebut untuk kepentingan politik, SARA, dan kejahatan.
“Kami hanya menyalurkan dana sumbangan untuk kepentingan kemanusiaan,” ujar Dede.
Adapun penyaluran dana zakat yang diterima, lanjut dia, yakni melalui beberapa pos, di antaranya hak amil dari zakat, biaya hidup fakir, pendidikan fakir, kesehatan fakir, biaya hidup miskin, pendidikan miskin, fisabililah, dan program boarding school.
Sedangkan penyaluran dana infak atau sedekah, yakni kepada hak amil dari infak atau sedekah terikat, hak amil dari infak atau sedekah tidak terikat, infak atau sedekah terikat, dan infak atau sedekah tidak terikat.
Sebagai pertanggungjawaban dan transparansi kepada publik, kata Dede, tata kelola organisasi dikontrol oleh Kemenag dan Kementerian Sosial (Kemensos), serta dibina oleh Baznas.
“Kami juga setiap tahunnya diaudit oleh kantor akuntan publik setiap tahunnya. Alhamdulillah selalu mendapat predikat terbaik, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.
Dede menegaskan, pihaknya berkomitmen dan berupaya menjadi lembaga pengelola zakat, infaq, sedakah, dan wakaf profesional sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat.
Sedangkan untuk etika amil dalam pelaksanaan kegiatan sosial, merujuk kepada aturan syariah yang dikawal oleh Dewan Pengawas Syariah di bawah regulasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dede mengatakan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada semua stakeholder yang sudah ikut andil dalam program kebaikan.
“Semoga ke depannya Mizan Amanah semakin amanah untuk menebar nilai manfaat bagi masyarakat tidak mampu,” katanya.