Jakarta, Gatra.com- Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mempertanyakan maksud Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melampirkan foto Brigadir J di kelab malam sebagai salah satu bukti yang mereka serahkan ke persidangan, pada Kamis (29/12) silam.
Martin menilai, foto tersebut tidak memiliki korelasi dengan perkara pokok yang didakwakan kepada Sambo dan Putri, yakni terkait dengan pembunuhan berencana.
"Yang kita tidak tahu kan, maksudnya bukti (foto) ini untuk apa? Apakah untuk pembuktian [untuk] meringankan [dakwaan] dari Pasal 340 (KUHP) dan Pasal 338 (KUHP), atau untuk apa? Kan tidak ada penjelasannya," kata Martin Lukas Simanjuntak, ketika dihubungi Gatra.com, pada Jumat (30/12) malam.
Sebagai informasi, dalam persidangan Kamis (29/12), Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa telah meminta pihak Kuasa Hukum Sambo dan Putri untuk tidak menjelaskan maksud dari ke-35 bukti yang mereka sampaikan di muka persidangan hari itu. Hakim pun mengatakan bahwa pihak Sambo dan Putri akan diberikan kesempatan untuk menjelaskan maksud dari bukti-bukti tersebut dalam agenda pledoi klien mereka.
Namun demikian, Martin mengatakan bahwa dalam konteks pembelaan berdasarkan sistem peradilan pidana, bukti yang disajikan oleh pihak terdakwa sejatinya bertujuan untuk meringankan dakwaan ataupun tuntutan yang dijatuhkan pada mereka.
Oleh karena itu, Martin pun mempertanyakan kedudukan foto tersebut dalam perkara yang didakwakan kepada para terdakwa.
"Nah, karena bukti yang disampaikan itu adalah foto dugem dan dikaitkan dengan pembelaan terhadap pembunuhan berencana, maka tidak berlebihan rasanya, kalau publik beranggapan, 'Apakah dengan Yosua pergi ke kelab malam bersama Daden itu sebagai alasan pembenar untuk dibunuh?'," tutur Martin.
"Kalau pola pikirnya seperti itu, itu menurut saya pola pikir yang sempit dan keliru," imbuhnya.
Menurut Martin, tempat hiburan, atau yang saat ini kerap kali berbentuk restoran dengan sajian minuman keras, hanyalah tempat untuk melepas penat. Oleh karena itu, ia memandang keliru apabila kepergian Brigadir J ke kelab malam dijadikan alasan pembenar untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Itu yang salah, tidak boleh, dan kalau memang benar itu sebagai alasan pembenar untuk membunuh Yosua, maka seharusnya Daden itu dibunuh juga, karena dia (Yosua) pergi sama Daden, kan? Tapi Daden enggak dibunuh, yang dibunuh Yosua," tegasnya.
Martin pun mengatakan, sepanjang pengetahuannya, meminum minuman keras di tempat yang menyajikan jenis minuman tersebut bukanlah hal yang melanggar Undang-undang, sehingga ia pun memandang aneh apabila foto tersebut turut diserahkan sebagai bukti dalam persidangan.
Selain itu, Martin juga memandang bahwa bukti foto tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara pembunuhan berencana, sebagaimana didakwakan pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Enggak ada (korelasinya), karena kan gini, kalau kita berbicara mengenai bantahan ataupun pembelaan dari penasihat hukum terdakwa kan harusnya menepis beberapa unsur di dalam pasal pembunuhan berencana," ujar Martin.
Ia pun menyebutkan, ada tiga unsur dalam pasal pembunuhan berencana yang seharusnya terbantahkan melalui sejumlah bukti yang dihadirkan pihak terdakwa di persidangan. Ketiga unsur itu antara lain, dilakukan dengan sengaja, dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu, dan terjadi perampasan nyawa pada seseorang.
"Nah, apakah dengan dihadirkan bukti pergi ke kelab malam itu bisa menepis tiga unsur pokok tersebut? Kan enggak," ucap Martin Lukas, dalam kesempatan tersebut.
Adapun, pada persidangan Kamis (29/12) lalu, Kuasa Hukum Sambo dan Putri menyerahkan sebanyak 35 bukti ke muka persidangan dengan perkara pembunuhan Brigadir J. Salah satunya adalah bukti bernomor B10, berupa foto Brigadir J sedang pergi ke sebuah tempat hiburan malam bersama salah satu ajudan Sambo lainnya, yakni Daden Miftahul Haq.
Selain foto tersebut, Kuasa Hukum Sambo dan Putri juga melampirkan sejumlah bukti lain, seperti foto-foto kebersamaan Sambo dan Putri dengan para ajudan dan Asisten Rumah Tangga (ART) maupun foto tangkapan layar percakapan WhatsApp Brigadir J dengan ART Diryanto alias Kodir mengenai rusaknya CCTV di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.