Jakarta, Gatra.com – Masih ada beberapa kasus dugaan korupsi yang mengantre di Kejaksaan Agung (Kejagung). Satu di antaranya dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.
Untuk kasus itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, menyebut bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi. Ia memastikan tak ada kendala, tetapi penanganan kasus korupsi butuh waktu cukup lama ketimbang pidana umum.
"Penanganan harus berhubungan dengan lembaga lain, seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ahli-ahli konstruksi, IT. Ini kan BTS. Kami sudah case building, itu enggak mudah, sampai sekarang masih berjalan," kata Ketut melalui sambungan telepon kepada Gatra, Jumat (31/12).
Ketut memberi penekanan bahwa tak ada kasus yang menguap atau mangkrak di Kejagung. Jika kasus sudah diumumkan, sudah pasti jadi perkara. Perihal waktunya, memang bisa lama karena penanganan kasus harus terkoordinasi dengan instansi lainnya.
Di beberapa instansi penegak hukum lainnya, penanganan kasus juga kerap dilakukan dengan keadilan restoratif atau restorative justice. Masalahnya, antara satu instansi dengan instansi lainnya kerap kali berbeda pendapat mengenai konsep ini. Ketut mengatakan, hal itu harusnya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Di KUHAP diatur prosedur, syarat, substansinya seperti apa, siapa yang berwenang," Ketut menjelaskan.
Ketut menampik bahwa koordinasi antar-instansi penegak hukum kerap bermasalah. Misalnya, pada kasus dugaan penipuan koperasi Indosurya yang berkasnya bolak-balik antara Polri dan Kejagung.
"P19 dan P18 saja. Setelah itu, ya, disidangkan. Enggak ada yang bolak-balik karena antarpenegak hukum Polri dan Kejaksaan sudah punya komitmen bersama, maksimal satu kali memberi petunjuk," dia menerangkan.
Menurutnya, opini masyarakat atau pihak yang berkepentingan yang merasa kasus itu kerap bolak-balik karena ingin cepat diusut. Ketut mengatakan, mendudukkan suatu perkara tidak semudah yang dipikir masyarakat atau orang yang punya kepentingan.
"Karena korbannya banyak, barang bukti yang disita juga. Penegakan hukum enggak bisa dikejar dengan waktu, tetapi dikejar kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum," dia menegaskan.
Secara umum, Kejagung akan melakukan evaluasi internal secara menyeluruh pada 3-6 Januari 2023 mendatang. Ini untuk menata penegakan hukum serta implementasi kebijakan-kebijakan seperti KUHP yang baru disahkan.