Jakarta, Gatra.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai PAN, Saleh Partaonan Daulay meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap memilih sistem pemilu proporsional terbuka di tengah kisruh adanya kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup seperti yang dicetuskan ketua Komsisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari baru-baru ini.
Saleh berharap MK bisa berdiri secara tegak dan adil, serta mampu menghindari dugaan atau kecurigaan dugaan MK cenderung lebih memilih salah satu sistem daripada yang lainnya. Lagi pula, sistem proporsional terbuka merupakan putusan MK pada 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan begitu, MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak.
“Keputusan MK itu sudah benar. Buktinya, sudah dipakai berulang kali dalam pemilu kita. Setidaknya pada pemilu 2009, 2014, dan 2019,” ujar Saleh dalam keterangan keterangan tertulisnya pada Jumat (30/12).
Selain itu, lanjutnya, sejauh ini tidak ada kendala apa pun dalam penerapan sistem pemilu proporsional terbuka. Masyarakat menerimanya dengan baik. Partisipasi politik anggota masyarakat juga tinggi.
“Sebab, dengan sistem itu, siapa pun berpeluang untuk menang. Tidak hanya yang menempati nomor urut teratas,” ucapnya.
Saleh pun berharap agar para hakim konstitusi tetap konsisten dengan putusan yang sudah pernah dibuat sebelumnya. Hal ini penting untuk menjaga wibawa dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan, terutama kepada MK yang lebih dikenal sebagai the guardiance of the constitution.
Seperti diketahui, kisruh soal kemungkinan kembalinya sistem pemilu Indonesia ke sistem proporsional terbatas dicetuskan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari. Ia menyatakan masih ada kemungkinan Pemilu 2024 dijalankan dengan sistem pemilu proporsional tertutup kepada wartawan di Kantor KPU pada Kamis (29/12) kemarin.