Palembang, Gatra.com - Jelang akhir tahun, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memaparkan refleksi kinerja sepanjang tahun 2022. Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejati Sumsel, Sarjono, di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel Jakabaring, Kamis (29/12).
Dia menyebutkan, target PNBP ditetapkan pemerintah Rp11.318.097.000 sampai akhir tahun 2022. "Semua itu terserap 100 persen karena digunakan untuk pembangunan Rusunawa di Palembang, Pembangunan gedung barang bukti di KN OI, gedung kantor di KN Lubuk Linggau, dan lainnya," kata Sarjono.
Dilanjutkannya, itu bidang Intelijen kegiatan PPS 85 pendampingan. Lalu jaksa masuk sekolah 56 kegiatan, penelusuran aset 12 kegiatan.
"Bidang tindak pidana umum kita sudah menerima SPDP 6982 berkas tahap I sebanyak 6174, P-21 sebanyak 4,881, tahap II sebanyak 6619, pelimpahan perkara 6.209, proses sidang sebanyak 4.166 perkara. Upaya hukum 123 perkara, inkracht 6.199 perkara dan eksekusi 6.219 perkara," ucapnya.
Kerjati Sumsel telah mengajukan tuntutan mati sebanyak 11 perkara tuntutan seumur hidup 15 perkara, di mana tuntutan didominasi dalam perkara narkotika. Kejati Sumsel telah melakukan RJ sebanyak 55 perkara," ujarnya lagi.
Dipaparkannya kembali, untuk bidang Pidana khusus terjadi penyelidikan 87 perkara, penyelidikan umum 33 perkara, penyelidikan khusus 39 perkara, penuntutan hasil penyidikan 46 perkara.
"Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp19.494.717.649 atau sembilan miliar. Selain korupsi juga kita menerima perkara tindak pidana perpajakan sebanyak 7 perkara," katanya