Jakarta, Gatra.com – Sekitar 600 konsumen Bank Tabungan Negara (Bank BTN) belum menerima sertifikat setelah lunas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ini merupakan temuan Ombudsman Republik Indonesia.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (29/12), menyampaikan, pihaknya menemukan data tersebut setelah melakukan kajian cepat dari sampel di beberapa daerah.
Ia menjelaskan, temuan tersebut terdapat di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut); Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar); Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim); dan Kabupaten Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
Baca Juga: Sah, BTN Serahkan Sertifikat Rumah Satrio Arismunandar, Seluruh Sisa Utang Lunas
Data tersebut didapat ketika pihak Ombudsman Republik Indonesia saat turun ke lapangan. Ke-600 konsumen tersebut belum mengadu ke Ombudsman. Pihaknya mengharapkan Bank BTN segera menyelesaikan masalah tersebut.
“Jika rata-rata harga rumah itu anggaplah Rp200 juta maka total nilainya mencapai Rp120 miliar yang coba kita selamatkan dari 600 konsumen yang belum menerima sertifikat ini,” kata Yeka.
Menurutnya, data 600 kasus tersebut belum seluruhnya sehingga tidak menutup kemungkinan jumlahnya lebih banyak lagi dan sebaran daerahnya pun bisa bertambah.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, kata Yeka, Ombudsman mendorong Bank BTN untuk melakukan upaya perbaikan pelayanan KPR. Pihaknya menyampaikan lima masukan, yakni:
1. Agar BTN mempertegas jangka waktu kepastian penyelesaian permasalahan pemenuhan sertifikat konsumen yang telah melunasi KPR yang ditetapkan melalui Keputusan Direksi BTN.
2. Agar BTN memperkuat kelembagaan Customer Care Division (CCD) sebagai bagian dari pengelolaan pengaduan masyarakat dan Credit Operation Division (COD), untuk percepatan penyelesaian permasalahan pemenuhan sertifikat konsumen di kantor cabang BTN.
3. Agar BTN melakukan optimalisasi dana jaminan, talangan, dan program penyelesaian dokumen sebagai alternatif solusi penyelesaian masalah KPR BTN.
4. Penguatan koordinasi antara BTN dengan Pengadilan Negeri setempat untuk menerbitkan penetapan pengadilan agar BTN dapat mewakili pengembang yang sudah tidak aktif atau manajemennya tidak diketahui keberadaannya.
Selain itu, Ombudsman juga menyarankan agar BTN dengan Kantor Wilayah ATR/BPN setempat untuk menerbitkan sertifikat pengganti dalam hal sertifikat induk hilang akibat pengembang yang sudah tidak aktif atau manajemennya tidak diketahui keberadaannya.
5. Ombudsman meminta agar BTN membuat rancangan skema penyelesaian nonlitigasi permasalahan pemenuhan sertifikat konsumen yang telah melunasi KPR BTN dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: BP Tapera dan BTN Tinjau Perumahan Subsidi Bukit Cinanjung Permai
Direktur Human Capital Compliance and Legal BTN, Eko Waluyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Task Force Penyelesaian Sertifikat. Tim khusus yang berada di bawah Credit Operation Division tersebut bertugas melakukan profiling sebagai upaya percepatan penyelesaian sertifikat, serta melakukan freeze kepada Notaris/PPAT yang kinerjanya tidak baik.
“Pembentukan tim ini menjadi bukti keseriusan kami dalam merespons pengaduan Konsumen yang mengalami keterlambatan penyerahan sertifikat setelah KPR-nya lunas," ujarnya.
Eko juga menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman Republik Indonesia yang telah melakukan kajian terkait pencegahan maladministrasi pada layanan KPR BTN.