Home Hukum Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri ke PTUN

Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri ke PTUN

Jakarta, Gatra.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden RI Joko Widodo dan Kepala Kepolisian (Kapolri) RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan dengan nomor perkara 476/G/2022 PTUN.JKT itu diajukan pada Kamis (29/12). Dalam gugatan tersebut, Presiden Jokowi tercantum sebagai Tergugat I, sementara Kapolri Listyo Sigit tertera sebagai Tergugat II.

Berikut 4 poin yang tertera dalam gugatan tersebut, sebagaimana dikutip dari situs web resmi PTUN, pada Kamis (29/12):

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Baca juga: Ada Foto Brigadir J di Klub Malam, Ini Daftar Lengkap 35 Bukti Pihak Ferdy Sambo

Adapun, gugatan tersebut Sambo layangkan karena ia merasa tak terima dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian RI yang dijatuhkan padanya, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, serta Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Pada perkara tersebut, Sambo didakwakan atas Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa atas perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) dalam perkara pembunuhan itu, yang mana melibatkan puluhan anggota Polri atas kasus perintangan penyidikan tersebut.

179