Kupang, Gatra.com- Upaya-upaya mengganjal Partai Ummat akhirnya kandas. Partai Ummat di NTT yang sebelumnya dinyatakan gagal, tidak memenuhi syarat (TMS) akhirnya memenuhi syarat (MS) dalam verifikasi faktual (verfak) ulang. Hasil ini setelah KPU NTT menggelar pleno verifikasi faktual, Kamis 29 Desember 2022 dan menetapkan Partai Ummat dinyatakan menenuhi syarat (MS) di NTT.
"Tadi kami sudah gelar pleno dan menetapkan Partai Ummat memenuhi syarat," kata Anggota Komisioner KPU NTT, Yosafat Koli di Kantornya kepada wartawan ( 29/12).
Partai Ummat jelas Yosafat sebelumnya dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS), karena dalam verfak dulu terdapat 7 kabupaten yang persyaratannya tidak dipenuhi. Masalah ini kemudian diadukan Partai Ummat ke Bawaslu RI dan disetujui untuk dilakukan verifikasi faktual perbaikan yang difasilitasi Bawaslu NTT, akhirnya dinyakatan MS.
"Sebelumnya ada 7 daerah yakni Kabupaten Alor, Manggarai Timur, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Lembata, Sabu Raijua dan Sumba Barat yang tidak memenuhi syarat, maka kami nyatakan Partai Ummat TMS. Namun dalam verfak perbaikan ini baru MS karena mereka sudah lengkapi persyaratan," jelas Yosafat.
Soal adanya berita viral di media terkait ada perintah KPU Pusat atau orang penting lainnya ke KPU NTT untuk loloskan atau gagalkan parpol tertentu Yosafat dengan tegas membantah.
“Tidak ada perintah dari KPU RI atau orang penting lainnya untuk menggagalkan atau meloloskan Partai politik tertentu saat verfak dulu. Kami kerja sesuai prosedur. Jadi yang tidak penuhi syarat kami nyatakan TMS. Begitupun sebaliknya, yang lengkap persyaratan kami nyatakan memeuhi syarat ( MS ). Itu saja,” tegas Yosafat.
Lebih lanjut Yosafat mencontohkan Partai Umat yang sebelumnya dinyatakan TMS, karena koordinasi kurang baik. Namun setelah dilakukan pendampingan oleh Bawaslu, seua persyaratan dilengkapi akhirnya bisa menjadi MS.
"Vefifikasi faktual kali ini didampingi Bawaslu. Hasilnya pengurus Partai Ummat dari tujuh Kabupaten ini melengkapi persyaratan. Karena itu dalam pleno kami nyatakan memenuhi syarat ( MS ). Hasilnya juga sudah kami kirim ke Bawaslu RI,” katanya.
Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya, Ketua KPU Thomas Dohu menyebutkan, proses verifikasi perbaikan Partai Ummat di NTT diawali dengan penyampaian dokumen perbaikan persyaratan partai politik pada Rabu 21 Desember 2022 - Jumat 23 Desember 2022. KPU melakukan verifikasi perbaikan administrasi keanggotaan partai politik sejak 23 Desember - 24 Desember 2022.
"Setelah KPU lakukan verifikasi administrasi perbaikan, dilanjutkan penentuan sampel untuk verfak. Jadi saat ini KPU kabupaten dan kota sementara lakukan verfak perbaikan persyaratan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten dan kota," kata Thomas.
“Dalam verifikasi perbaikan ini kata Thomas Partai Ummat mengajukan tujuh kabupaten untuk diverifikasi. Ada tambahan dua kabupaten sebagai tambahan ,” tambah Thomas.
Thomas menyebutkan saat verifikasi awal waktu lalu Partai Ummat di NTT dinyatakan tidak memenuhi syarat pada lima kabupaten, yakni di Kabupaten Kupang, Sumba barat, Lembata Alor dan Kabupaten Sabu Raijua. Antaranya petugas menemukan banyak kendala. Antaranya tidak menemukan pengurus atau pun keanggotaan partai di lapangan.
"Awalnya, anggota partai susah ditemui, yang ditemui juga ada warga menolak bukan pengurus atau anggota. Sehingga saat rekap secara nasional partai ini dinyatakan tidak lolos. Namun kemudian menggugat ke Bawaslu dan Bawaslu merekomendasikan agar dilakukan verifikasi faktual ulang," katanya.
Lolosnya Partai Ummat membuat ketakutan pihak-pihak yang selama ini berusaha menjegalnya.