Home Hukum Ada Foto Brigadir J di Klub Malam, Ini Daftar Lengkap 35 Bukti Pihak Ferdy Sambo

Ada Foto Brigadir J di Klub Malam, Ini Daftar Lengkap 35 Bukti Pihak Ferdy Sambo

Jakarta, Gatra.com - Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengajukan 35 bukti dalam persidangan hari ini, Kamis (29/12). Bukti-bukti itu diserahkan untuk meringankan posisi kedua klien mereka dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dari Kami, hari ini tim penasehat hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan, berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus pasal 340 dan 338 dan sejumlah hoaks yang pernah beredar selama proses hukum berjalan," kata Febri Diansyah ketika dihubungi, pada Kamis (29/12) pagi.

Adapun, puluhan bukti tersebut diserahkan kepada majelis hakim di persidangan, yang diketahui oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa. Dalam kesempatan itu, salah satu anggota tim kuasa hukum Sambo dan Putri, yakni Febri Diansyah memberikan sedikit keterangan mengenai bukti-bukti yang pihaknya ajukan itu.

Baca juga: Perintah Jabatan Bukan Disiplin Bangkai untuk Bharada E

Sejumlah di antaranya telah Gatra.com rangkum, sebagai berikut:

1. Ada Bukti Foto Brigadir J di Tempat Hiburan Malam

Salah satu bukti yang diserahkan oleh pihak kuasa hukum Sambo dan Putri adalah sebuah foto yang menangkap momen di mana Brigadir J tengah berada di tempat hiburan malam bersama salah satu ajudan Ferdy Sambo lainnya yang bernama Daden Miftahul Haq.

"(Bukti nomor) B10 adalah foto saksi Daden bersama Almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam," ujar Febri Diansyah, ketika menjelaskan maksud dari bukti yang dibawa pihaknya di persidangan, Kamis (29/12).

Sebelumnya, salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yakni petugas keamanan kediaman Sambo, Damianus Laba Kobam alias Damson mengatakan bahwa Brigadir J kerap kali berkunjung ke tempat hiburan malam di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Brigadir J bahkan disebutnya memiliki nama alias di tempat hiburan tersebut, yakni Alex.

2. Serahkan Bundel Putusan Pengadilan Terdahulu

Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengaku juga menyerahkan satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, Pasal 338, dan penerapan Pasal 55 KUHP, di masa silam. Dalam bukti bernomor B32 itu, pihaknya menyampaikan empat putusan dalam empat perkara yang berbeda.

Salah satunya adalah putusan atas kasus "Kopi Sianida" yang membunuh seorang wanita bernama Mirna Salihin. Kasus tersebut diketahui pernah ramai diperbincangkan pada 2016 silam.

"(Bukti nomor) B32, satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338, dan penerapan Pasal 55 KUHP. Untuk bukti ini, kami ajukan empat putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian," kata Febri Diansyah, dalam persidangan.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga mengajukan putusan dalam pengadilan perkara dengan terdakwa atas nama Ratno Afriadi bin Rapiot. Ratno diketahui telah membunuh istrinya secara sadis dengan menggunakan obeng akibat merasa cemburu, pada 2019 silam.

"Terdakwa Ratno Afriadi bin Rapiot terkait dibutuhkan wajib jangka waktu dan kondisi tenang bagi terdakwa dalam pembunuhan berencana," kata Febri.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyerahkan putusan pengadilan dalam perkara atas nama terdakwa Rudianto terkait wajibnya suatu motif dibuktikan dalam perkara pembunuhan, khusunya pembunuhan berencana. Pihak Sambo juga mengajukan putusan pengadilan dalam perkara atas nama terdakwa Albert Benyamin Solihin sebagai pertimbangan atas diwajibkannya ada kesadaran bersama dalam penerapan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

3. Ada Bukti Obrolan Kodir dan Brigadir J Soal CCTV yang Rusak

Tim Kuasa Hukum Sambo dan Putri juga menyerahkan bukti tangkapan layar dari pesan aplikasi instan WhatsApp yang memuat percakapan antara Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, yakni Diryanto alias Kodir dengan Brigadir J. Dalam tangkapan layar itu, tampak Kodir melaporkan kerusakan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"(Bukti nomor) B6a [dan] B6b adalah tangkapam layar pesan WhatsApp Saksi Kodir atau Diryanto dengan Almarhum Yosua, mengenai kondisi CCTV di kediaman [Sambo di] Duren Tiga nomor 46, tertanggal 17 Juni dan 19 Juni 2022. CCTV-nya rusak pada saat itu yang di dalam," jelas Febri Diansyah, dalam persidangan Kamis (29/12).

Adapun, Kodir dalam persidangan silam menyatakan bahwa CCTV di kediaman Sambo itu telah rusak dan belum diperbaiki dan tak lagi berfungsi sebagaimana mestinya sejak 15 Juni 2022.

Kodir pun mengaku telah melaporkan matinya CCTV tersebut kepada Brigadir J, bahkan sebanyak dua kali, yakni secara langsung dan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

"Untuk yang pertama saya melalui lisan itu ketemu Almarhum, (yang kedua) melalui WhatsApp," terang Kodir, dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (8/11).

Namun, saat itu Kodir mengaku tak dapat membuktikan adanya percakapan via WhatsApp tersebut pada waktu itu, karena ponselnya telah disita terkait dengan perkara pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Franz Magnis-Suseno Ungkap Sederet Unsur yang Ringankan Bharada E

Ketiga bukti di atas merupakan sedikit dari total 35 bukti yang dihadirkan dalam persidangan hari ini. Selengkapnya bukti-bukti tersebut dirinci sebagai berikut:

- Bukti B1A-B1E, foto perayaan ulang tahun perkawainan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang ke-22 di kediaman Magelang, Jawa Tengah, tertanggal 7 Juli 2022

- Bukti B2, foto ruang tamu kediaman di Magelang

- Bukti B3A-B3H, foto acara tali kasih Hari Ulang Tahun (HUT) Polri tertanggal 1 Juli 2022

- Bukti B4A-4B, foto Richard Eliezer alias Bharada E melakukan sterilisasi kediaman dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan

- Bukti B5, foto Brigadir J saat menyetrika baju di ruang tamu di kediaman Sambo di Magelang pada tanggal 3 Juli 2022

- Bukti B6a-B6b, tangkapam layar pesan WhatsApp ART Ferdy Sambo, yakni Kodir atau Diryanto dengan Brigadir J mengenai kondisi CCTV di kediaman Duren Tiga tertanggal 17 Juni dan 19 Juni 2022

- Bukti B7, foto aktivitas tes antigen Covid-19 yang dikakukan Ajudan Sambo, Daden Miftahul Haq kepada Brigadir J untuk Standar Operasional Prosedur (SOP) acara internal di kediaman Jalan Bangka, Jakarta Selatan, pada September 2020

- Bukti B8, foto aktivitas Brigadir J sebagai Penanggung Jawab perlengkalan kediaman Sambo di Jalan Bangka, Saguling, dan Duren Tiga, tanggal 3 Mei 2021

- Bukti B9a-B9b, foto kedekatan antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama para ART dan ajudan di beberapa acara

- Bukti B10, foto Daden bersama Brigadir J di sebuah tempat hiburan malam

- Bukti B11a-B11b, tangkapan layar video CCTV di kediaman Saguling tertanggal 8 Juli 2022, terkait dengan Sambo tidak mengenakan sarung tangan.

- Bukti B12, tangkapan layar video CCTV di Komplek Polri Duren Tiga tertanggal 8 Juli 2022, terkait dengan Sambo tidak mengenakan sarung tangan

- Bukti B13, rekaman video perayaan ulang tahun Ferdy Sambo di kediaman Duren Tiga, pada tahun 2020

- Bukti B14, rekaman video tali kasih HUT Polri tanggal 1 Juli 2022

- Bukti B15, rekaman video perayaan HUT RI ke-75 berisi keluarga Sambo dan Putri bersama para ART dan ajudan

- Bukti B16, rekaman video aktivitas isolasi mandiri Daden Miftahul Haq bersama Ajudan Sambo lainnya, Mathius di kediaman Duren Tiga

- Bukti B17, rekaman video aktivitas tes antigen Covid-19 yang dilakukan oleh Ferdy Sambo kepada Brigadir J

- Bukti B18, rekaman video aktivitas Daden melakukan isolasi mandiri di kediaman Duren Tiga

- Bukti B19 rekaman video perayaan ulang tahun perkawinan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang ke-22

- Bukti B20, rekaman video kediaman Sambo di Magelang

- Bukti B21, rekaman video kediaman pribadi Sambo di Saguling

- Bukti B22, rekaman video rute perjalanan Sambo ke lokasi pertandingan badminton, dari kediaman Saguling, yang melewati Duren Tiga

- Bukti B23, Peraturan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Nomor 10 tahun 2009 tentang tata cara dan persyaratan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara (TKP) dan laporan toris krimanalistik barang bukti kepada Laboratorium Forensik Polri

- Bukti B24, Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri

- Bukti B25, Surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) di dalam perkara tindak pidana tertentu

- Bukti B26, Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Nomor 1 tahun 2015 tentang SOP penyelidikan pengamanan internal di lingkup Polri

- Bukti B27, SOP penanganan Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada tahun 2020

- Bukti B28a-B28b, risalah penyelesaian pengaduan Ferdy Sambo terhadap media siber teras gorontalo.com, tertanggal 11 Oktober 2022 dan putusan Dewan Pers tertanggal 7 Desember 2022

- Bukti B29, satu bundel sejumlah berita hoaks terkait dengan perkara Sambo dan Putri

- Bukti B30, satu bundel berita perubahan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu

- Bukti B31, satu bundel rangkuman kinerja Divisi Propam Polri di era kepemimpinan Ferdy Sambo

- Bukti B32, satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, Pasal 338, dan penerapan Pasal 55 KUHP, yang berisi 4 putusan. Beberapa di antaranya adalah putusan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkannya motif dalam pembuktian. Lalu, putusan atas nama terdakwa Ratno Afriadi bin Ratior yang terkait dengan wajib dibuktikannya jangka waktu dan kondisi yang tenang bagi terdakwa dalam pembunuhan berencana. Kemudian, putusan atas nama terdakwa Rudianto, terkait dengan wajibnya dibuktikan motif dalam perkara pembunuhan khusunya pembunuhan berencana. Selain itu, putusan atas nama terdakwa Albert Benyamin Solihin terkait diwajibkannya ada kesadaran bersama dalam penerapan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

- Bukti B33, satu rangkap print out berita acara pemeriksaan (BAP) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) tertanggal 5 Agustus 2022

- Bukti B34, BAP penolakan penandatanganan BAP tersangka Richard Eliezer (Bharada E)

- Bukti B35, surat pencabutan kuasa hukum Richard Eliezer yang diberikan kepada Silitongga & Tabunan Law Firm tertanggal 6 Agustus 2022

642