Home Ekonomi AMTI: Denormalisasi Ekosistem Pertembakauan Lewat Revisi PP 109/2012

AMTI: Denormalisasi Ekosistem Pertembakauan Lewat Revisi PP 109/2012

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Tri Hananto Wibisono mengatakan bahwa Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP 109/2012) oleh Kementerian Kesehatan bermaksud melakukan denormalisasi ekosistem pertembakauan.

Menurutnya, PP 109/2012 saat ini masih mumpuni dan mampu mengatur ekosistem pertembakauan dengan baik. Namun, beleid ini tetap masuk dalam regulasi prioritas berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

"Di tengah ancaman stagflasi dan kontraksi ekonomi, kini ada upaya untuk merevisi regulasi PP 109/2012 menjadi sangat eksesif dan tidak implementatif," kata Hananto dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Kamis (29/12).

Ia menegaskan bahwa poin usulan yang didorong oleh Kementerian Kesehatan secara jelas telah tercantum dalam PP 109/2012 itu sendiri. Misalnya pada Pasal 23 PP 109/2012 secara tegas menyebutkan pelarangan penjualan produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 tahun.

Pasal 49 juga telah memuat aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kemudian, pengaturan iklan ruangan pun telah secara rinci diatur dalam Pasal 31. Hingga aturan ketat terkait merek (brand) ataupun aktivitas produk dalam Pasal 37 serta poin terkait sponsorship yang secara jelas diatur dalam pasal 47 di PP 109/2012.

"Seluruh elemen ekosistem pertembakauan telah dan selalu menaati PP 109/2012. Dan, industri hasil tembakau selalu berperan aktif dalam melakukan edukasi dan sosialisasi ke publik mengenai aturan yang ada," jelasnya.

Hananto yang mewakili ekosistem tembakau berpandangan bahwa evaluasi secara komprehensif dengan indikator akurat harus terlebih dahulu dilakukan sebelum pemerintah memutuskan akan merevisi sebuah peraturan. Oleh karena itu, indikator dan justifikasi revisi regulasi yang saat ini tengah didorong oleh Kementerian Kesehatan perlu ditinjau ulang.

Pertama, prevalensi perokok anak yang selalu digadang- gadang jadi alasan untuk mendorong revisi PP 109/2012. Kementerian Kesehatan selalu mengacu kepada data Riskesdas tahun 2018 yang menyebutkan bahwa jumlah prevalensi perokok anak Indonesia berada di angka 9,1%.

Padahal, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa prevalensi perokok umur di bawah 18 tahun telah turun menjadi 3,44% pada tahun 2022, dari angka 3,69% pada tahun 2021. Menurut Hananto, metode dan proses survei yang seringkali dijadikan referensi oleh Kementerian Kesehatan juga tidak pernah disampaikan secara transparan.

"Melalui pengamatan yang kami lakukan, Kemenkes kerap menggunakan data yang inkonsisten. Padahal seperti kita ketahui, basis data yang valid dan akurat sangat penting dalam menilai perlu atau tidaknya evaluasi sebuah regulasi. Namun, landasan data yang menjadi acuan Kemenkes berubah-ubah," Hananto menjelaskan.

Kedua, Kementerian Kesehatan belum pernah mengomunikasikan kepada publik terkait efektivitas program-program yang dilaksanakan guna menurunkan prevalensi perokok. Layanan berhenti merokok yang seharusnya menjadi kunci keberhasilan program untuk menurunkan prevalensi perokok tidak pernah disampaikan capaiannya

"Edukasi preventif untuk mencegah anak agar tidak merokok juga tidak pernah terdengar," tegas Hananto.

Begitu juga dengan berbagai program upaya menurunkan prevalensi perokok dirasa tidak pernah menyentuh masyarakat. Termasuk penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang belum pernah ada penilaian valid dan akurat atas capaiannya di setiap kota maupun daerah.

"Hal-hal mengenai ekosistem pertembakauan, semuanya telah secara jelas dan ketat diatur dalam PP 109/2012. Oleh karena itu, desakan Kemenkes untuk mendorong revisi regulasi tersebut sangat tidak berdasar dan hanya digunakan sebagai justifikasi mereka untuk mendorong revisi regulasi," katanya.

262