Jakarta, Gatra.com – Narasi perintah jabatan menjadi strategi bagi tim pengacara Bharada E untuk bebas dari jerat pidana. Hal ini terus-menerus disuarakan dalam pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum Bharada E.
Menurut, pakar hukum pidana Universitas Gajah Mada M. Fatahillah Akbar, melalui cuitannya di linimasa twitter (@mfatahilahakbar) menjelaskan bahwa Bharada E masih bisa menolak perintah, dan terbukti Ricky Rizal berhasil menolak dan aman saja tanpa mengalalami ancaman.
“Jadi yang diperintah tidak sekadar hanya menjadi ‘Yes Man’ ketika menerima perintah ketika jelas-jelas perintahnya melawan hukum,” jelas Akbar di akun twitternya, Rabu (28/12).
Maka, Akbar juga mengatakan bahwa jika perintah jabatan itu menjadi acuan, maka lebih dari 95 polisi yang terlibat juga dapat lepas dari dakwaan.
“Karna betul, jika Pasal 51 bisa diterapakan maka bisa digunakan di kasus Obstruction of Justice,” tambah akbar.
Lalu, ada juga Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 tahun 2022 di mana ada kewajiban setiap anggota polisi untuk menolak mengikuti atasan dalam tindakan melawan hukum dan memperkuat konsep tersebut.
“Memang saya merujuk pada Disiplin Bangkai Prof. Moeljatno, dan penjabaran beliau juga diperkuat oleh banyak pakar,” ucap Akbar.