Jakarta, Gatra.com-Ahli Hukum Pidana Albert Aries menyebut hasil tes kebohongan atau uji poligraf dapat dijadikan sebagai alat bukti, dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam tahap penyidikan, tes poligraf tersebut diujikan kepada lima terdakwa pembunuhan Brigadir J. Kelimanya antara lain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bharada E, serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Albert menyatakan, posisi antara alat bukti dan barang bukti dibedakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun, posisi barang bukti diatur dalam Pasal 39 KUHAP, sementara alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang menerangkan bahwa ada sejumlah alat bukti yang sah, beberapa di antaranya seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, ahli petunjuk dan keterangan terdakwa.
"Ketika ada metode seperti itu, yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam KUHAP karena prinsip hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa," jelas Albert, dalam persidangan Bharada E, di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12).
Baca juga: Ahli Hukum Pidana Klaim Hadiri Sidang Bharada E Secara Sukarela
Namun demikian, Albert menyatakan bahwa pasal tersebut merupakan bagian dari KUHAP yang telah ada sejak tahun 1981. Dengan demikian, KUHAP yang saat ini berlaku di Indonesia tak banyak tidak diperbarui dalam konteks perkembangan terkini. Tak terkecuali dalam hal teknologi.
"Maka ketika hasil metode itu dibunyikan, maka ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli, maka dia (hasil tes poligraf) bisa menjadi alat bukti yang sah, dan sepenuhnya pertimbangannya [adalah] otoritatif hakim untuk menilai," ujar Albert.
"Saya perlu tegaskan bahwa petunjuk yang merupakan assessor evidence itu tidak bisa mendapatkan dari alat bukti ahli, tapi kedudukan yang sudah dibunyikan tadi memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah," imbuhnya.
Baca juga: Tiga Keterangan Penting Ahli Pidana di Sidang Sambo-PC
Untuk diketahui, berdasarkan uji poligraf tersebut, Ferdy Sambo tercatat memperoleh skor -8, sementara Putri Candrawathi memperoleh skor -25, dan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer memperoleh skor +13.
Sementara itu, uji poligraf telah dilakukan sebanyak dua kali pada dua terdakwa lain, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Adapun, Ricky mendapatkan skor +11 pada pemeriksaan pertama dan skor +19 pada pemeriksaan kedua. Sementara itu, Kuat mendapatkan skor +9 pada pengujian pertamanya, dan skor -13 pada pengujian kedua.
Dari hasil pengujian tersebut, dapat diketahui bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terindikasi berbohong selama pengujian. Sementara itu, Kuat Ma'ruf terindikasi berbohong pada salah satu pengujian. Sementara itu, Bharada E dan Ricky Rizal terindikasi jujur dalam tes tersebut.