Jakarta, Gatra.com-Ahli Hukum Pidana Albert Aries mengklaim bahwa dirinya hadir dalam persidangan Richard Eliezer alias Bharada E pada hari ini, Rabu (28/12), secara pro bono atau sukarela. Dengan kata lain, kedatangan Albert untuk memberikan keterangan dalam persidangan hari ini dilakukan secara cuma-cuma.
"Perkenankan saya menyampaikan saya hadir di sini majelis, secara pro deo pro bono, atau cuma-cuma, gratis,” ucap Albert, dalam persidangan Bharada E, di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12).
Baca juga: Tiga Keterangan Penting Ahli Pidana di Sidang Sambo-PC
Albert pun menambahkan bahwa kehadirannya dalam persidangan hari ini semata-mata untuk memberikan keterangan berdasarkan sudut pandangnya, yang dapat meringankan kedudukan Bharada E dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
“Tanpa mengurangi rasa hormar terhadap majelis hakim, perkenankan saya menyampaikan bahwa hakim dianggap paham hukum. Kehadiran saya di sini hanya untuk memberikan perspektif-perspektif yang sekiranya menguntungkan bagi Richard Eliezer,” ujar Albert.
Baca juga: Hadiri Sidang Bharada E, Ahli Sebut Pelaku Atas Perintah Jabatan Bisa Tak Dipidana
Sebagai informasi, Albert Aries merupakan salah satu ahli yang dihadirkan untuk meringankan posisi Bharada E dalam perkara. Pada persidangan sebelumnya, yakni pada Senin (26/12), pihak kuasa hukum Bharada E telah menghadirkan tiga ahli lain, yakni Romo Franz Magnis-Suseno (Guru Besar Filsafat Moral), Liza Marielly Djaprie (Psikolog Klinik Dewasa), sama Reza Indragiri Amriel (Psikolog Forensik).
Albert Aries merupakan seorang pengajar hukum pidana di Universitas Trisakti, yang juga merupakan salah satu anggota tim pembahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), sekaligus salah satu juru bicara dari RKUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru.