Jakarta, Gatra.com-Ahli Hukum Pidana Albert Aries menyatakan, seseorang yang melakukan suatu tindak pidana karena perintah jabatan itu tidak dapat dipidana. Hal itu sebagaimana tertera dalam Pasal 51 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tidak dipidana orang yang melakukan suatu perbuatan pidana karena adanya perintah jabatan atau ambtelijk bevel yang diberikan oleh penguasa yang berwenang," kata Albert, dalam persidangan Bharada E, di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12).
Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Pertanyakan Penting Atau Tidaknya Motif dalam Hukum Pidana
Berdasarkan keilmuannya, Albert menjelaskan bahwa seseorang yang menerima perintah jabatan untuk melakukan suatu tindak pidana sesungguhnya terjepit dalam keterpaksaan. Pasalnya, penerima perintah itu harus menghadapi suatu konflik atas dua kondisi sekaligus.
"Konfliknya adalah si satu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan jika dia melakukan tindak pidana dia dapat dipidana, tapi di satu sisi ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh si penerima perintah tersebut," ujar Albert.
"Jadi dia ada diantara dua konflik tadi, diperhadapkan pada satu sisi dia menghindari kemungkinan dapat dipidana karena melakukan tindak pidana dan di sisi lain juga ada perintah jabatan yang harus dilakukan atau ditaati oleh yang bersangkutan," imbuhnya.
Baca juga: Tiga Keterangan Penting Ahli Pidana di Sidang Sambo-PC
Sebagai informasi, Pasal 51 KUHP membahas mengenai tindak pidana atas perintah jabatan. Adapun, pasal tersebut berbunyi:
(1) “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”
(2) “Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.”