Home Hukum Pihak Ferdy Sambo Serang Bharada E Terkait Status Justice Collaborator

Pihak Ferdy Sambo Serang Bharada E Terkait Status Justice Collaborator

Jakarta, Gatra.com - Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempertanyakan kepantasan seorang justice collaborator. Pertanyaan itu diduga merujuk kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, satu-satunya terdakwa yang mendapat rekomendasi sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pertanyaan tersebut dilontarkan kepada ahli hukum pidana Elwi Danil. Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas itu dihadirkan oleh kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Sejarah dan semangat pengaturan justice collaborator ini kan ada seorang pelaku bekerja sama kemudian membuka peran pihak yang lebih besar atau membongkar kasusnya, dan menyampaikan informasi secara konsisten dan jujur," kata tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/12).

"Pertanyaan kami, apakah seseorang yang pernah berbohong dalam proses pemeriksaan pidana jadi bukan sekali bohongnya bisa lebih dari satu kali. Kemudian dia juga memberikan keterangan di persidangan secara tidak konsisten, apakah orang seperti ini pantas menjadi justice collaborator?" tambah Febri.

Elwi menegaskan bahwa dia tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut. Sebab, pantas atau tidaknya seorang saksi pelaku akan diputuskan oleh majelis hakim melalui amar putusan.

"Tentu bukan saya yang akan memberikan penilaian, Yang Mulia lah nanti yang akan memberikan penilaian," jelas Elwi.

Namun, majelis hakim dinilai bisa mempertimbangkan kelayakan seorang saksi pelaku mendapat justice collaborator. Bila berbohong dan berperilaku tidak baik status tersebut bisa dibatalkan.

"Maka dengan alasan sering berbohong, perilakunya tidak baik dan sebagainya, itu tentu dia tidak bisa diterima dan tidak layak untuk dihadirkan di persidangan sebagai justice collaborator," ujar Elwi.

Sebelumnya, kubu Ferdy Sambo mempersoalkan keterangan Bharada E per 5 Agustus 2022 yang belakangan diubah. Bharada E mengaku memberikan keterangan palsu di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 5 Agustus 2022 atas inisiatifnya sendiri.

Bharada E mengaku bila salah satu keterangannya yang menyebutkan bila semua penembakan kepada Brigadir J dilakukan oleh Ferdy Sambo dan bukan oleh dirinya adalah kebohongan. Namun saat persidangan, Bharada E telah memastikan bahwa dia ikut tembak Brigadir J bersama Ferdy Sambo.

"Kalau kita simak banyak sekali keterangan Richard yang tidak konsisten dengan keterangan yang disampaikan depan penyidik. Kemudian keterangan yang disampaikan di depan persidangan. Kalau tidak konsisten artinya ada yang benar, ada yang bohong," ujar Febri di PN Jaksel, Selasa, (13/12) lalu.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

108