Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempertanyakan terkait penting atau tidaknya motif dalam pembuktian perkara pidana. Pertanyaan itu dilontarkan kepada ahli hukum pidana sekaligus Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil.
Elwi menyebut jika motif berperan penting dalam pengambilan keputusan dari Hakim yang nantinya akan menilai.
"Menurut pendapat saya motif sangat bermanfaat untuk menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan," kata Elwi di muka sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/12).
Elwi mengatakan motif adalah suatu hal yang perlu diungkap. Sebab, motif akan melahirkan kehendak dari pelaku. "Untuk kemudian kehendak itu justru akan melahirkan kesengajaan," jelas Elwi.
Dia kemudian mengilustrasikan sebuah kasus untuk memberikan pemahaman pentingnya motif dalam menentukan hukuman pidana. Ilustrasi itu dia pahami dari guru besar ahli pidana Universitas Hasanuddin, Ahmad Ali.
Elwi mengatakan bahwa jika terjadi sebuah pencurian ayam oleh tiga orang di masing-masing kota yang berbeda. Namun, dari masing-masing pelaku dihukum berbeda lantaran motif untuk melakukan pencurian juga tak sama.
"A yang melakukan pencurian di kota A dijatuhi hukuman selama 3 bulan, si B yang melakukan pencurian di kota B dihukum 6 bulan. Sementara, si C di kota C dijatuhi hukuman selama 9 bulan," ujar Elwi.
Elwi menjelaskan mengenai motif yang berujung pada perbedaan pemidanaan tersebut. A dijatuhi hukuman selama 3 bulan karena motifnya mencuri ayam adalah untuk membeli resep obat anaknya yang sedang sakit.
Sedangkan B yang mencuri disebabkan karena dia berjanji dengan pacarnya untuk mentraktir. Namun, karena tidak punya uang maka dia mencuri ayam.
"Tapi si C mencuri ayam motifnya atau disebabkan karena dia sedang kecanduan narkotika, maka itulah yang menjadi motif dia mencuri ayam," jelas Elwi.
Elwi dihadirkan sebagai ahli dari kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan penumbuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.