Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan verifikasi faktual (verfak) ulang Partai Ummat sebagai calon peserta Pemilu 2024 bakal berjalan dengan lancar dan sesuai standar operasional prosedur Bawaslu.
"Pengawasan tersebut sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu serta dalam rangka pelaksanaan pengawasan putusan mediasi dalam sengketa proses antara KPU RI dengan Partai Ummat," ucap Anggota Bawaslu, Puadi, kepada awak media di Jakarta, Senin (26/12).
Kemudian, Puadi menambahkan, dalam mengawasi pelaksanaan pengawasan Partai Ummat seluruh mekanismenya mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu hingga saat ini, seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa dengan merujuk pada PKPU 4/2022," lanjutnya.
Sebelumnya, KPU bakal melakukan verfak ulang Partai Ummat sebagai salah satu proses calon peserta Pemilu 2024. Verfak tersebut akan dilakukan di dua Provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara yang sebelumnya sempat mengalami kendala di lapangan.
"Hari ini, tanggal 26-28 Desember 2022, KPU Kabupaten-Kota di dua provinsi itu mulai melakukan verfikasi faktual keanggotaan Partai Ummat," ujar Komisioner KPU Idham Holik kepada awak media, Jakarta, Senin (26/12).