Jakarta, Gatra.com-Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan perilaku Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan bahwa jiwa korsa yang dimiliki keduanya sebagai anggota kepolisian cenderung menyimpang.
"Ketika kita menyoroti Richard atau Sambo, kita tidak bisa abai terhadap jiwa korsa (pada keduanya) ini termasuk dengan jiwa korsa yang menyimpang yang mereka lakukan," ujar Reza Indragiri, dalam persidangan Bharada E, di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12).
Baca juga: Ini Alasan Pengacara Bharada E Hadirkan 3 Ahli di Persidangan Hari Ini
Reza mengatakan jiwa korsa merupakan suatu instrumen vital, sumber stamina dalam tubuh personel polisi. Jiwa korsa disebutkan Reza sebagai bagian dari dimensi makro dalam pendalaman mengenai suatu perbuatan jahat. Menurut Reza, sebuah prilaku jahat terhadap suatu individu perlu dipahami secara konferhensif. Setidaknya, ada tiga dimensi yang harus disentuh dari pendalaman itu, yakni makro, meso, dan mikro.
Adapun, dimensi makro bersangkut paut dengan lingkungan sosial, organisasi, perusahaan atau kelompok tempat bernaungnya individu tersebut. Dimensi meso adalah interaksi satu dengan individu yang lain. Sementara itu, dimensi mikro menyangkut sisi kepribadian spesifik yang ada pada diri individu yang bersangkutan.
Dalam konteks dimensi makro, Reza memandang Bharada E dan Ferdy Sambo sebagai bagian dari institusi penegakan hukum, tepatnya organisasi kepolisian. Sebuah institusi yang menganut instrumen jiwa korsa tadi.
"Jiwa korsa dimanifestasikan dalam perilaku setia kawan. Mereka menggunakan kosa kata yang sama, cara berpikir yang sama, mereka menunjukkan ketaatan, mereka menunjukan kepatuhan, ketundukan dan keseragaman. Itulah jiwa korsa yang harus dimiliki insan kepolisian," jelas Reza.
Baca juga: Habis Menembak Bharada E Alami Hypnomania, Apa itu?
Namun demikian, dalam praktiknya, muncul tempo jiwa korsa dalam bentuk yang menyimpang. Bentuk penyimpangan itu pun disebut sebagai sub kultur yang menyimpang, yaitu kode senyap (code of silent).
"Kode senyap adalah istilah untuk menunjuk bahwa jiwa korsa sekali lagi tempo tempo termanifestasikan dalam bentuk penyimpangan misalnya menutup-nutupi penyimpangan sejawat, ketaatan, kepatuhan atau tidak memberi koreksi kepada siapapun yang sudah memberi perintah," ujarnya.
Menurut Reza, kode senyap merupakan salah satu bentuk jiwa korsa yang menyimpang. Namun demikian, berdasarkan riset, penyimpangan semacam itu justru kerap kali dilakukan dan bahkan menjadi suatu fenomena dalam kepolisian.
Sebagaimana diketahui, baik Ferdy Sambo maupun Bharada E didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.
Atas keterlibatan mereka dalam peristiwa itu, keduanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).