Jakarta, Gatra.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengusulkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ia menyebut hal ini sebagai upaya antisipasi banjirnya produk impor di e-commerce Indonesia.
"Yang kami usulkan adalah pembatasan ritel online, sekarang ini ritel online bisa langsung menjual produknya dari luar negeri sehingga masuk ke sini meski tidak memenuhi SNI (standar nasional Indonesia) atau izin edar BPOM," ujar Teten dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (26/12).
Teten mengatakan dalam pasal 5 ayat (1) Permendag Nomor 50 tahun 2020 menyebut pedagang luar negeri dapat melakukan kegiatan PMSE dengan syarat mendaftarkan nomor, nama, dan instansi penerbit izin usaha dari negara asal yang masih berlaku kepada PPMSE di dalam negeri.
Menurut Teten aturan di pasal tersebut harus segera direvisi karena dikhawatirkan dapat membuka kesempatan banjirnya produk impor ke platform digital. "Kita bukan mau melarang mereka berjualan di sini, tapi kita ingin ada playing well yang sama," tuturnya.
Karena itu, Teten mengatakan pedagang dari luar negeri yang ingin berjualan di ritel digital di Indonesia harus membuka perusahaan terlebih dahulu di sini. "Harus buka perusahaan dulu, lalu mereka jual secara online," ujarnya.
Di samping itu, Teten turut mengusulkan agar dalam Permendag 50 Tahun 2020 juga diatur terkait harga produk yang dijual. Hal itu, kata dia, sebagai upaya untuk mendukung daya saing produk UMKM lokal terhadap produk impor. "Jangan sampai (produk impor) memukul harga produk-produk UMKM," imbuhnya.