Jakarta, Gatra.com - Menyambut hari Natal 2022 sebanyak 14.057 narapidana menerima remisi khusus, dan 95 di antaranya mendapat pembebasan langsung.
“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Ham, Rika Aprianti, dikutip Minggu (25/12).
Diketahui, terdapat 19.728 narapidana nasrani di seluruh Indonesia. Dari seluruh narapidana nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi khusus (RK) Natal, sebanyak 13.962 diantaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Artinya, kata Rika, setelah mendapat remisi natal masih harus menjalankan sisa pidana.
"Sementara 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal," ucapnya.
Adapun berdasarkan wilayah, narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana. Kemudian disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.
Rika menyebut dasar hukum pemberian remisi adalah Undang - Undang no. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999 , Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.
Rika meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas. Melalui pemberian remisi khusus natal, sambung dia, telah menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Adapun pada Remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp7.201.710.000.
Menurutnya, remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
"Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” jelas Rika.