Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Para Korban Robot Trading DNA Pro dan Net89 M, Zainul Arifin merespon tanggapan LPSK terkait korban investasi ilegal dan robot trading untuk tidak diabaikan. Ia mendukung usaha dan kerja dari jajaran LPSK.
"Kami terus koordinasi dengan LPSK dan membantu LPSK mengumpulkan bukti-bukti dan dokumen-dokumen atas kerugian para korban khusus korban Robot Trading DNA Pro dan Net89," jelasnya di Jakarta, Sabtu (23/12).
Saat ini, Zainul menyatakan kasus Robot Trading DNA Pro masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Bandung dan sudah masuk dalam tahap persidangan bukti-bukti dan keterangan saksi serta ahli.
Sementara robot trading Net89 menurutnya dalam proses Penyidikan di Bareskrim Mabes Polri.
"Khusus para korban robot trading yang kami advokasi semuanya telah kami sampaikan ke time LPSK guna dihitung ganti rugi Restitusi," terangnya.
Zainul juga menerangkan bahwa perlu adanya kesepakatan dan komitmen dari tiga lembaga ini, yakni Polri, LPSK dan Kejaksaan Agung guna menyamakan persepsi satu pemikiran bahwa Hak Restitusi itu adalah merupakan hak keadilan yg mesti didapatkan oleh para korban.
Selanjutnya, ketiga institusi ini juga harus menyamakan persepsi terkait perhitungan ganti rugi restitusi sebab Polri dan LPSK sama-sama memiliki kewenangan perhitungan ganti rugi.
"Ini yang terkadang bisa tumpang tindih sehingga mana yang menjadi perhitungan yanh mesti digunakan sebagai pembuktian di persidangan, yang menyebabkan Hakim tidak mengabulkan Hak Restitusi korban sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengalami kesulitan didalam pembuktian jika ada dua versi perhitungan Restitusi," tambahnya.
Ketiga institusi tersebut harus benar-benar memiliki pandangan, tujuan dan komitmen yg sama dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat.