Home Nasional Wamenkeu : Ada Empat Tujuan Grand Design Desentralisasi Fiskal Indonesia

Wamenkeu : Ada Empat Tujuan Grand Design Desentralisasi Fiskal Indonesia

Jakarta, Gatra.com – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memaparkan empat tujuan dari grand design atau desain besar desentralisasi fiskal Indonesia.

 

Pertama, desentralisasi fiskal harus memperkuat local taxing power atau kekuatan perpajakan darah. Pemerintah daerah diharapkan makin dekat dan responsif dengan konstituen, yang membiayai pemerintah daerah.

 

Local taxing power adalah memperkuat itu. Karena itu, local taxing power nggak akan sembarangan bisa meningkat power itu, hanya dengan dikasih pajak baru, ditingkatkan tarifnya, tapi lebih dari itu, harusnya local taxing power itu,” jelas Suahasil dalam acara Vice Minister Talks dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-21 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  di Jakarta, Jumat (23/12).

 

Tujuan kedua dari grand design desentralisasi fiskal adalah mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah, yang meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal. Suahasil menerjemahkan ketidak timpangan adalah kemampuan setiap daerah untuk memberikan pelayanan minimal yang sama.

 

“Siapapun warga negara Indonesia, dilahirkan di manapun, dia bisa menikmati, mendapatkan layanan minimal pemerintahan yang sama,” katanya.

 

Menurut Suahasil ketimpangan vertikal adalah ketimpangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Keduanya memiliki tanggung jawab yang sama di bidang masing-masing.

 

“Ini yang menjadi tugas kita, kalau kita mau mendekatkan desentralisasi fiskal ke desentralisasi ekonomi, ketimpangan fiskal, ketimpangan horizontal dan ketimpangan vertikal, yang harusnya kita tangani melewati desentralisasi fiskal kita,” ujarnya.

 

Yang ketiga adalah mengembangkan keleluasaan belanja daerah yang bertanggung jawab, untuk mencapai standar pelayanan minimum.

 

“Ini melihat susunan belanja itu benar, termasuk bagan akun standarnya itu benar. Tanpa kita punya bagan akun standard, maka tidak pernah ada konsolidasi neraca. Intinya adalah belanja daerah yang makin lama makin benar,” katanya.

 

Tujuan grand design desentralisasi fiskal yang keempat adalah harmonisasi belanja pusat dan daerah, untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal.

 

“Harusnya harmonis dalam konteks pembagian kewenangan dan dalam konteks siklus bisnis. Tidak mudah menerjemahkan. Harmonisasinya dengan daerah seharusnya kita pikirkan,” tutup Suahasil.

125