Jakarta, Gatra.com- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mendalami soal dugaan pemerasan yang dilakukan oknum di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, diduga terjadi pemerasan oleh oknum di Bareskrim terhadap pelapor penipuan arloji Richard Mille senilai Rp 77 miliar bernama Tony Sutrisno.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim mengatakan, Propam Polri perlu mendalami keterangan Tony untuk memastikan tindakan pemerasan dan pengembalian uang oleh oknum polisi tersebut.
"Dalam pemantauan saat ini, apa dan bagaimana informasi yang berasal dari Tony Sutrisno, tentu perlu didalami oleh pihak Propam. Itu akan lebih baik," kata Yusuf dalam keterangannya, Jumat (23/12).
Menurut Yusuf, Kompolnas juga akan ikut mendalami soal adanya bukti pengembalian uang oleh sejumlah oknum polisi kepada Tony Sutrisno.
"Tapi, ini soal mengembalikannya, akan dipantau dulu kebenaran soal apakah benar sudah ada mengembalikan," ujarnya.
Selain itu, Yusuf juga meminta Tony Sutrisno menyampaikan keluhannya terkait pemerasan itu kepada Kompolnas.
Sebab, setiap informasi yang didapat Kompolnas juga perlu didalami atau diklarifikasi langsung oleh Tony.
"Ini sangat kita harapkan, agar dapat diklarifikasi dengan baik," kata Yusuf.
Lebih lanjut, ia mengatakan Kompolnas akan terus memantau melalui pengawasan internal Polri, baik Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) maupun Propam.
Yusuf juga masih belum bisa menanggapi lebih jauh, soal sanksi yang pantas diberikan kepada sejumlah anggota yang diduga melakukan pemerasan itu.
"Apabila bisa mendalami langsung ke pihak Tony, maka kita baru bisa melihat bagaimana tingkatan dugaan pelanggaran dan sanksinya," ujarnya.
Diketahui, Tony Sutrisno sempat mengadukan adanya dugaan penipuan jual beli dua jam merek Richard Mille seharga Rp 77 miliar ke Bareskrim Polri.
Laporan itu teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021 dengan dugaan tindak penipuan dan penggelapan. Tetapi, penyidikannya dihentikan.
Kuasa hukum Tony, Heru Waskito mencurigai adanya permainan kasus dalam menangani perkara penipuan dan penggelapan itu.
Sebab, ia mengatakan, kasus ini awalnya ditangani oleh Sub-Direktorat (Kasubdit) V Dirtipidum Kombes Pol RI dan AKBP AW.
Bahkan, Heru juga menyebut kedua polisi itu melakukan tindakan pemerasan terhadap kliennya.
"Penjelasannya meyakinkan cukup bukti, namun dalam prosesnya sepertinya ada tembok, sehingga berbelok. Dan keduanya telah melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang yang cukup fantastis senilai Rp3 miliar terhadap Tony," kata Heru.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto secara tidak langsung membenarkan adanya pemerasan terhadap korban oleh anggotanya. Namun, dia tidak membeberkan detail bentuk pemerasan. Dia mempersilakan bertanya ke Divisi Propam Polri, selaku divisi yang menangani.
"Tanyakan ke Propam ya. Mereka yang periksa dan sudah menghukum, bahkan ada yang mengembalikan," kata Agus saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.