Pemalang, Gatra.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang sopir truk paket menjadi korban pemalakan disertai penganiayaan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah viral di media sosial. Polisi langsung bergerak dan meringkus pelaku.
Dalam keterangan di video yang viral disebutkan, seorang sopir truk pengantar paket dimintai uang oleh seorang pria di tempat parkir sebuah minimarket usai membeli makanan dan minuman ringan. Sopir tersebut juga dipukuli pelaku berkali-kali menggunakan besi hingga mengalami luka di bagian kepala.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang AKP Ferry Sihaloho mengatakan, pelaku pemalakan disertai penganiayaan dalam video yang viral di media sosial sudah ditangkap.
"Setelah videonya viral dan adanya pengaduan dari korban, kami langsung lakukan penyelidikan dan pengejaran bersama Jatanras Polda Jateng. Pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Banyuwangi," katanya saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Pemalang, Jumat (23/12).
Menurut Ferry, pelaku yakni Denis Prasetio (26), warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang ditangkap saat berencana kabur ke Bali, Rabu (14/12).
"Kami awalnya mendapat informasi keberadaan pelaku di Banyuwangi. Kami kemudian berkoordinasi dengan Polres Banyuwangi dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Saat ditangkap pelaku sudah berada di kapal mau menyeberang ke Bali," ungkapnya.
Ferry mengungkapkan, pemalakan yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin (12/12) sekitar pukul 23.30 WIB di tempat parkir Alfamart Jalan Pantura, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Saat itu, korban yang mengemudiksan truk boks berisi paket sedang berhenti untuk membeli makanan dan minuman ringan.
"Saat kembali ke truk, korban dihadang pelaku dan dimintai uang, tapi tidak dikasih. Pelaku marah dan lakukan pemukulan berkali-kali menggunakan alat brass knuckle. Setelah itu, pelaku mengambil dompet korban dan pergi," ujarnya
Menurut Ferry, akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang Rp600 ribu, kartu ATM, KTP dan SIM. Selain itu, korban juga mengalami luka di bagian kepala.
"Untuk pelaku kami kenakan pasal 365 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," imbuh Ferry.
Sementara itu pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pemalakan. Sebelum beraksi, dia lebih dulu minum minuman keras. "Hasil malak buat foya-foya," ujar residivis kasus pencurian tersebut.