Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim mencecar terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) Chuck Putranto terkait perintah Ferdy Sambo kepadanya untuk mengambil DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu bermula ketika Chuck menyampaikan pada hakim bahwa ia sama sekali tak mendapat perintah dari Sambo mengenai pengambilan DVR CCTV itu dari Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto, pada Sabtu (9/7) silam.
Adapun Irfan adalah pihak yang diminta Mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya untuk mengamankan DVR CCTV di kompleks tersebut satu hari setelah peristiwa penembakan terjadi pada Jumat (8/7) sore.
Diketahui, titah pengamanan itu adalah perintah yang diturunkan dari Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan, lalu ke Agus Nurpatria, hingga sampai ke Ari Cahya, dan dilaksanakan oleh Irfan.
Namun demikian, Chuck mengaku tak pernah mengetahui adanya perintah pengamanan CCTV yang dituturkan oleh Ferdy Sambo. Hanya saja, ia membenarkan bahwa dirinya telah menerima penyerahan DVR CCTV dari Irfan melalui Pekerja Harian Lepas (PHL) Divpropam Polri Ariyanto.
Chuck mengaku bahwa ia adalah pihak yang meminta Ariyanto untuk mengambil DVR CCTV itu dari Irfan. Menurutnya, perintah spesifik dengan menyebut nama Irfan itu dituturkannya karena ia sempat bertemu Irfan sebelum akhirnya menyuruh Ariyanto.
"Sebelumnya, sekitar pukul 17.00 WIB, saya ketemu Irfan tanggal 9 di depan carport di dekat rumahnya Kasat Reserse (Ridwan Soplanit). Kemudian Saudara Irfan lewat, saya tanyakan, 'Mau ke mana, Adik Asuh?'. Disampaikan, 'Mau amankan CCTV'. (Saya bilang), 'Ya, sudah, kalau selesai, dititipkan ke saya'," ujar Chuck, dalam persidangan Irfan Widyanto, Jumat (23/12).
Chuck mengatakan, langkah itu dilakukannya tanpa ada instruksi dari siapa pun. Ia mengaku berani mengambil langkah tersebut karena ia berposisi sebagai Spri (Staf Pribadi) Sambo.
"Kenapa Saudara begitu berani mengambil, menerima penyerahan tersebut kepada Saudara, kalau tidak ada yang memerintahkan? Saudara jujur saja ini," tegas Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi.
"Saya berpikir, sebagai Spri, saat itu untuk mengamankan agar tidak disalahgunakan, Yang Mulia," jawab Chuck.
Hakim pun terus mencecar Chuck dengan mengatakan bahwa kesaksiannya itu tak masuk akal. Namun, Chuck tetap bersikeras bahwa ia tak mendapatkan perintah dari pihak manapun terkait pengambilan DVR CCTV itu.
"Tidak ada, Yang Mulia. Hanya [karena] takut dimanfaatkan, takut diambil orang lain, karena saat itu yang terjadi tembak-menembak yang kami tahu di rumah dinas Kadiv Propam," kata Chuck.
Namun, rupanya jawaban Chuck itu tak membuat Hakim Ketua merasa puas. Ia pun menyampaikan pada Chuck bahwa ia yakin Chuck telah menerima perintah dari atasannya terkait dengan pengambilan DVR CCTV itu.
"Baiklah, kalau Saudara menyampaikan keterangan seperti itu, tapi saya meyakini ada perintah dari atasan Saudara, sehingga Saudara berani sampaikan itu ke Saudara Irfan, tapi terserah Saudara, karena keterangan saksi dinilai berdasarkan fakta-fakta yang relevan," kata Hakim Ketua Afrizal Hadi.