Jakarta, Gatra.com - Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adi Setya mengaku telah menemukan lebih dari dua ribu file yang disalin ke dalam sebuah hard disk eksternal, dalam rangkaian penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu terungkap ketika Adi Setya menjelaskan proses penyalinan data yang dilakukan ke dalam hard disk dengan nomor seri WX41A79HL102. Adapun, hard disk tersebut merupakan salah satu barang bukti yang pihak penyidik sita dari Baiquni Wibowo.
Awalnya, Adi Setya menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat menjelaskan proses penyitaan barang bukti, karena ia tak memiliki informasi terkait proses tersebut. Namun, pihaknya dapat mengetahui dari mana barang bukti itu disita, berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan (STP) dan Berita Acara Penyitaan yang disampaikan penyidik.
Baca Juga: Sambo Cs Buat Grup Whatsapp 'Duren Tiga' Setelah Tewasnya Yosua
"Dari dokumen tersebut, kita bisa mengetahui bahwa barang bukti itu disita dari siapa. Waktu itu kami cek, dan barang bukti (flash disk dan hard disk) tersebut, keenam-enamnya disita dari atas nama Baiquni," kata Adi, saat memberikan keterangan dalam persidangan Arif Rachman Arifin, di PN Jakarta Selatan, Jumat (23/12).
Adi mengatakan, dalam hard disk sitaan itu, terdapat sebuah file dengan ekstensi mp4 (Video) di sebuah folder 'Video Project' yang berada dalam folder 'Picture'. Video tersebut telah dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya, berkaitan dengan pemeriksaan dalam konteks penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
"File tersebut di-copy pada tanggal 14 bulan 7 2022 (14 Juli 2022) pukul 12.02 AM," ujarnya.
Adi menjelaskan proses penyalinan data pada hard disk, yang diperoleh berdasarkan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itulah, ditemukan sebanyak 2.831 file yang telah disalin ke hard disk, bersamaan dengan waktu disalinnya video ke hard disk yang sama.
"Dari informasi itu, kita lakukan pengecekan pada hard disk eksternal. Kemudian, kita temukan sebanyak 2.831 item of files di-copy-kan ke dalam media eksternal berupa hard disk," jelasnya.
Baca Juga: 5 Kesaksian Penting Para Ahli di Sidang Ferdy Sambo Cs Kemarin
Adi menjelaskan durasi penyalinan data tersebut. Ribuan data itu disalin mulai Rabu (13/7), mendekati malam hari, dan selesai dalam waktu kurang lebih 7 menit.
"Proses pengcopyan-nya dimulai pada 13 bulan 7 2022, pukul 11.58 WIB (malam) sampai dengan tanggal 14 bulan 7 pukul 12.06 WIB (dini hari). Jadi, sekitar 7 menit proses copy-nya," katanya.
Adi menjelaskan bahwa file tersebut bukanlah file video yang berkaitan dengan peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut. Ribuan file itu hanyalah file yang disalin secara bersamaan dengan file video terkait.
"Ada file lain yang di-copy bersama-sama dengan video tersebut. Salah satu di antaranya adalah video yang saya sebutkan tadi," jelasnya.
Adi mengatakan bahwa ribuan file itu terindikasi berasal dari sistem operasi Windows. Hal itu diketahui pihaknya, berdasarkan tiga nama folder utama yang terdeteksi disalin ke dalam hard disk eksternal itu.
"Dari 2.831 itu, ada 3 folder utama yang dicopy ke dalam hard disk. Nama folder yang pertama adalah folder 'B4iq'. Itu folder pertama. Kemudian, folder kedua adalah folder 'Picture', dan yang ketiga adalah folder 'Document'," kata Adi, merinci tiga nama folder yang ditemukannya.
"Dari penamaan folder ini, kita bisa ketahui bahwa nama folder itu merupakan folder yang dibuat secara default atau standar oleh sistem operasi Windows. Jadi dugaan kami, folder ini di-copy dari sebuah sistem operasi Windows, dan itu sudah kami sampaikan juga ke penyidik untuk didalami," kata Adi.
Adi Setya dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan Arif Rachman Arifin, di PN Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (23/12).
Baca Juga: Psikolog Forensik Ungkap 4 Kepribadian Ferdy Sambo
Sebagai informasi Arif Rachman Arifin merupakan salah satu terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, bersama dengan lima terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, juga Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, serta Chuck Putranto.
Terkait perkara perintangan penyidikan, ketujuhnya didakwakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.