Home Politik Gerakan Melawan Politik Genosida Belum Terima SK Dari KPU

Gerakan Melawan Politik Genosida Belum Terima SK Dari KPU

Jakarta, Gatra.com - Sembilan partai politik yang tergabung dalam Gerakan Melawan Politik Genosida (GMPG) masih berupaya menagih keadilan politik pelaksanaan Pemilu 2024.

Salah satu perwakilan dari GMPG, Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani, mengaku sampai hari ini belum menerima Surat Keputusan (SK) Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sampai saat ini kita tidak pernah diberikan SK-nya. Kalau KPU berani menyatakan, dibuatkan SK ini. Apa yang kurang dari partai kami di sini dan ini. Harusnya ditandatangani oleh Ketua KPU bukannya petugas," kata Ahmad Yani kepada Gatra.com saat ditemui di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12) sore.

Ahmad Yani menambahkan, pihaknya telah membawa keputusan itu ke Bawaslu. Namun Bawaslu tidak bisa memproses laporan tersebut karena belum ada SK dari KPU. "Waktu kami mengajukan gugatannya ke Bawaslu dianggap bukan keputusannya Bawaslu," tambahnya.

Kendati demikian, Ahmad Yani bersama GMPG berencana akan menggugat KPU sampai ke Mahkamah Agung. "Kami akan membawa ke PTUN. Sedang saya pelajari dan kalau memungkinkan kami akan bawa langsung ke Mahkamah Agung. Pokoknya seluruh instrumen-instrumen yang disediakan oleh negara akan kami laksanakan," pungkasnya.

Sebagai informasi, GMPG yang tergabung dari beberapa partai politik seperti Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Prtai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, Partai Republik 1, dan Partai Pemersatu Bangsa memberikan pernyataan sikap atas tuntutannya yang mengarah kepada KPU.

Kemudian GMPG juga menuntut agar menghentikan tahapan Pemilu yang sedang berlangsung lantaran seluruh Komisioner KPU sudah tidak jujur dan tidak profesional.

Serta mereka juga mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk membentuk tim independen dalam menyelidiki proses tahapan Pemilu 2024.

109