Jakarta, Gatra.com- Kuasa Hukum Gerakan Melawan Politik Genosida (GMPG), Farhat Abbas, mendampingi sejumlah kliennya datang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menggugat Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga telah melakukan tindakan asusila kepada Hasnaeni 'wanita emas' atau 'Wanita Emas' yang merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu.
Kemudian Farhat Abbas mengatakan dirinya telah mengantongi sejumlah bukti atas dugaan kasus yang mencuat tersebut.
"Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WhatsApp, dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Jogja, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya," kata Farhat saat ditemui di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).
Sebagai perwakilan dari kliennya, Farhat menambahkan besar harapan Ketua KPU dapat diberikan sanksi atas perbuatannya.
"Harapannya sanksi. Ya kan kita secara global untuk masalah etika kesusilaan. DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk mengnyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," tambahnya.
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya menyimpan salah satu video yang dimana pengakuan dari 'wanita emas' tersebut.
"Ada videonya tuh. Ada di laporannya. Video pengakuannya bukan video berhubungannya, testimoni kan ketika dia melaporkan dia harus membuat suatu pengakuan," pungkasnya.