Grobogan, Gatra.com - Anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Tengah Denny Septiviant menegaskan, perhutanan sosial bukan sebatas pemberian izin atau mengeluarkan surat keputusan (SK) kepada masyarakat petani hutan.
Menurutnya, hal terpenting adalah pendampingan untuk program-program lanjutan, seperti, aspek bisnis perhutanan sosial sesuai kemampuan masyarakat. Denny mencontohkan, ada bisnis ekowisata, agrosilvopastoral, bioenergi, bisnis hasil hutan bukan kayu, agroforestri dan lain-lain.
“Semua sebetulnya menghasilkan, bisa menyejahterakan. Tetapi sekali lagi pendampingan ini sangat diperlukan,” katanya di sela-sela Penanaman Pohon dan Penyerahan Bantuan Bibit dan Ternak kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Sendang Agungrejo, Desa Bago Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora, Kamis, (22/12).
Baca Juga: PKB Berdayakan Petani Perempuan Grobogan, Beri Bantuan Alsintan untuk Tingkatkan Kedaulatan Pangan
Denny menyampaikan bahwa PKB berkomitmen akan terus mengawal program-program Perhutanan Sosial agar dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
“Karena pengelolaan hutan lestari menjadi pilar penting untuk membangkitkan sektor kehutanan sekaligus menjadi penopang dalam pencapaian komitmen Indonesia terhadap pengendalian perubahan iklim,” tegasnya.
Samidi, Ketua KTH Sendang Agungrejo menilai, menjadi seorang DPRD yang berkomitmen kuat sangatlah tidak mudah. Denny, menurutnya, amanah terhadap tugas beban berat yang diamanatkan padanya.
"Bapak Denny ini adalah sosok DPRD dari PKB yang langka, karena yang kerap bekerja dengan senyap tanpa banyak bicara atau menimbulkan Kegaduhan dan bisa di sebut sebagai satu-satunya legislator yang di handalkan oleh KTH kami," ujarnya.
Abdul Qodir, salah satu pendamping KTH menambahkan, program Perhutanan Sosial memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekitar kawasan Hutan dalam mendapatkan akses pengelolaan hutan.
“Akses legal yang diberikan kepada Masyarakat untuk memanfaatkan hutan selama 35 tahun yang bisa diperpanjang sampai 70 tahun,” imbuhnya.
Suwarni (56), adalah salah seorang petani perempuan penggarap yang menerima Surat Keputusan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (SK-IPHPS) menyampaikan, dirinya dan suami menggarap lahan seluas 0,5 hektar dengan tanaman jagung dan singkong.
“Alhamdulillah dengan bantuan bibit buah dan ternak kambing dari Pak Denny ini, membuat kami semakin bertambah penghasilan,” sebutnya.
Petani lain, Darso (44), mengungkap dulu jika musim kemarau datang, kebakaran pasti terjadi di kawasan hutan. Dia menduga kebakaran itu disengaja. Tapi sekarang kebakaran tak pernah lagi terjadi.
“Setelah ada SK, petani menjaga areal kelola masing-masing. Tak ada lagi cerita kebakaran areal ini,” terangnya.
Dengan telah mengantongi SK dan secara legal formal diakui, Darso menyebut saat ini petani tak lagi was-was saat menggarap lahan Perhutani. Dia pun amat bersemangat untuk terus menggarap lahan IPHPS 35 tahun yang dia terima.
Sejak mendapat IPHPS tahun 2021, para petani mulai bergerak menggarap kawasan hutan yang totalnya 168 hektar. Total ada 124 petani yang berasal dari lima desa sekitar.
Denny Septiviant bersama Kepala Desa Sogo, MUSPIKA Kecamatan Kedungtuban, PERHUTANI Cepu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Blora, dan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Blora melakukan penanaman pohon bersama masyarakat di lahan KTH sebagai salah satu upaya bersama menjaga hutan dari degradasi.
“Saya berharap bantuan 5000 bibit dan 25 ekor kambing ini jadi modal awal KTH untuk membuat Kebun Bibit Rakyat (KBR) dan pembibitan ternak kolektif. Ada berbagai bibit seperti albasia, durian, petai, jengkol, mangga dan alpukat. Saya harap semua dikelola kelompok, nantinya didistribusikan kepada para anggota,” ucap Denny.
Denny juga berharap melalui KTH, para petani penggarap juga mulai membangun koperasi. Bila saat ini petani tergantung kepada tengkulak untuk mendapat pinjaman modal kerja untuk bibit, pupuk sampai obat-obatan, kedepan diharapkan melalui koperasi ini KTH lebih mandiri.
Denny melanjutkan jika penanaman di lahan Perhutan Sosial ini sebagai salah satu wujud pelaksanaan pesan yang terhormat Bapak Presiden Jokowi agar secara paralel melakukan pembangunan sekaligus menjaga lingkungan dan hutan.