Home Hukum LPSK Tetap Teguh Pada Keputusan Beri Bharada E Status Justice Collaborator

LPSK Tetap Teguh Pada Keputusan Beri Bharada E Status Justice Collaborator

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap pada keputusannya memberikan status Justice Collaborator (saksi pelaku) terhadap Richard Eliezer alias Bharada E.

Hal itu ditegaskannya, untuk menanggapi keterangan ahli yang terkesan meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni Ahli Pidana Formil dan Materil Mahrus Ali, dalam persidangan hari ini, Kamis (22/12). "Pastilah (kami tetap pada keputusan awal)," kata Edwin Partogi, ketika dihubungi Gatra.com, Kamis (22/12).

Namun demikian, Edwin memandang wajar apabila Ahli Pidana Mahrus Ali menuturkan pendapat demikian. Mengingat, Mahrus adalah ahli yang didatangkan oleh pihak kuasa hukum Sambo dan Putri, untuk meringankan posisi keduanya dalam perkara. "Pendapat ahli dari terdakwa menyatakan itu, ya, wajar saja," ucapnya.

Adapun pendapat itu Mahrus Ali tuturkan dengan mengacu pada Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban mengatur bahwa status Justice Collaborator hanya dapat diberikan pada pelaku tindak pidana tertentu. Menurut dia, pasal tersebut telah menjelaskan sejumlah jenis tindak pidana beserta klausulnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Edwin mengatakan bahwa meski jenis tindak pidana itu memang telah ditetapkan, Undang-undang telah memberi LPSK kewenangan untuk memberikan perlindungan pada tindak pidana lainnya, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-undang Nomor 31 tahun 2014.

"Tindak apa saja, itu ada yang definitif dalam Undang-undang. Namun, Undang-undang memberi kewenangan LPSK untuk beri perlindungan pada tindak pidana lainnya juga," jelas Edwin. "Kewenangan memberikan perlindungan sepenuhnya berdasarkan keputusan LPSK, begitu UU 31/2014 mengatur."

Bunyi Pasal 28 Ayat (2)

Sebagai informasi, isi dari Pasal 28 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dapat dijabarkan sebagai berikut.

(2) Perlindungan LPSK terhadap Saksi Pelaku diberikan dengan syarat sebagai berikut:

a. tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);

b. sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana;

c. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya;

d. kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis; dan

e. adanya Ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya Ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap Saksi Pelaku atau Keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.

Adapun, Pasal 28 ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa salah satu syarat perlindungan tersebut LPSK berikan dalam suatu tindak pidana tertentu sesuai dengan keputusan LPSK, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 5 Ayat (2) UU nomor 31 tahun 2014 tersebut, yang berbunyi sebagai berikut:

(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Saksi dan/atau Korban tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK.

Pasal 5 Ayat (2) itu pun dapat dijelaskan sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan "tindak pidana dalam kasus tertentu" antara lain; tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat; tindak pidana korupsi; tindak pidana pencucian uang; tindak pidana terorisme; tindak pidana perdagangan orang; tindak pidana narkotika; tindak pidana psikotropika; tindak pidana seksual terhadap anak; dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.

399