Jakarta, Gatra.com - Kadiv Humas Pol Irjen Dedi Prasetyo mengungkap alasan tersangka eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur.
Dedi menyebut jika sebelumnya penyidik Polda Jatim telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), terkait dengan pembebasan eks Dirut PT LIB dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang.
Menurutnya, JPU memiliki kewenangan asas diferensiasi fungsional. Yaitu setiap aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana memiliki tugas dan fungsinya sendiri yang terpisah antara satu dengan yang lain.
"Bahwa deferensiasi fungsional itu dari JPU sudah melakukan penelitian. Dari hasil penelitian JPU menyimpulkan bahwa Dirut PT LIB tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan. Makanya penyidik mengikuti apa yang menjadi petunjuk dari JPU," kata Dedi kepada wartawan di Monas Kamis, (22/12).
Baca Juga: PT LIB Masih Bungkam soal Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan
Dedi mengatakan bahwa status tersangka eks Dirut PT LIB tersebut bukan di SP3 atau dihentikan. Menurutnya, setelah berkas perkara dilakukan penelitian, JPU menyimpulkan belum bisa diajukan proses penuntutan.
"Istilahnya bukan SP3, tapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian oleh pihak JPU, tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan. Oleh karenanya dalam proses administrasi penyidik akan menyiapkan dan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan," ujarnya.
Sebelumnya, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan bahwa Hadian bebas karena berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19.
Sementara itu, di saat yang sama masa penahanan eks Dirut PT LIB di Polda Jatim sudah habis.
Baca Juga: Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Salah Satunya
"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan (Hadian) dulu terhadap tersangka dimaksud," kata Achmad Rabu, (21/12).
Ia mengatakan bahwa berkas perkara Hadian dinilai belum memenuhi syarat jaksa. Untuk itu, penyidik akan segera memperbaiki dan melengkapinya.
"Terkait dengan kelengkapan syarat materiel yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," lanjutnya.
Meskipun dibebaskan, tetapi polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3) terhadap Hadian, sehingga dia masih berstatus sebagai tersangka.
"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," ujarnya
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan Malang lengkap alias P21. Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya satu berkas yang dikembalikan, yakni milik eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita.
"Jaksa sudah mengambil sikap terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan. Dari keseluruhan, berkas lima orang tersangka dinyatakan sudah lengkap atau P21," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, di Surabaya, Rabu, 21 Desember 2022.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Kompolnas Nilai PT LIB yang Bersikeras Pertandingan Digelar Malam Hari
Kelima tersangka itu antara lain, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas tiga polisi di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Fathur mengatakan, untuk satu berkas milik Akhmad Hadian Lukita dikembalikan ke penyidik Polda Jatim. Berkas tersebut dikembalikan karena dianggap pasal yang dikenakan pada tersangka dianggap tidak sesuai.
"JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya.
Penyidik Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, pada Selasa, 25 Oktober 2022. Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.