Jakarta, Gatra.com – Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati) Jateng menangkap AH, tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Kantor Cabang Semarang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (22/12), mengatakan, Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jateng menangkap yang bersangkutan pada hari ini.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Moh Shonhaji
Penangkapan terhadap tersangka AH berdasarkan surat perintah penangkapan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di atas. Dia ditangkap karena tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan yang dilayangkan secara patut.
“Dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jateng menangkap tersangka AH di Jl. Bandara Ahmad Yani, Tambakharjo, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah pada pukul 09.00 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo, menambahkan, AH merupakan tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank BJB Kantor Cabang Semarang. Dia menerima fasilitas tersebut dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.
Baca Juga: Buronan Terpidana Kasus Korupsi Bank NTT, Diringkus Tim Tabur Kejagung RI
Kredit tersebut pencairannya menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah, negara dirugikan sekitar kurang lebih Rp25 miliar,” ujarnya.