Home Hukum Pihak Sambo dan PC Akan Hadirkan Satu Orang Ahli Meringankan

Pihak Sambo dan PC Akan Hadirkan Satu Orang Ahli Meringankan

Jakarta, Gatra.com-Pihak Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berencana menghadirkan satu orang ahli untuk memberikan keterangan yang dapat meringankan posisi keduanya dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Adapun, ahli tersebut berkonsentrasi dalam bidang hukum pidana materil dan formil.

"Ya, hari ini kami diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk hadirkan ahli. Rencana, kami akan hadirkan Ahli Pidana Materil dan Formil, yaitu Dr. Mahrus Ali, SH, MH.," ungkap Kuasa Hukum Sambo dan Putri, Febri Diansyah, ketika dihubungi pada Kamis (22/12).

Febri mengatakan, pihaknya juga telah meminta Ahli Pidana Mahrus Ali untuk dapat memberikan keterangan secara objektif sesuai dengan bidang yang dikuasainya, dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J hari ini.

"Ketika kami meminta kesediaan beliau jadi ahli, kami meminta [beliau] bersedia menyampaikan keterangan ahli secara objektif dengan keilmuan yang dimiliki, agar perkara ini lebih terang dan bagian dari upaya menemukan kebenaran," imbuhnya.

Baca juga5 Kesaksian Penting Para Ahli di Sidang Ferdy Sambo Cs Kemarin

Adapun, Febri menguraikan sedikit latar belakang Mahrus Ali, yang merupakan seorang akademisi dan kerap kali menulis buku yang berkaitan dengan bidang yang digelutinya itu.

"Beliau banyak menulis buku tentang Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Viktimologi. Juga mengajar di fakultas hukum UII," kata Febri.

Baca jugaAhli Pidana Sebut Hasil Tes Poligraf Bisa Menjadi Alat Bukti Kasus Ferdy Sambo dkk

Adapun, dalam persidangan Rabu (21/12) kemarin, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada pihak Sambo dan Putri Candrawathi agar dapat menghadirkan ahli dan saksi-saksi yang meringankan dalam empat kali persidangan.

"Besok (hari ini) adalah jadwal untuk terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi, menghadirkan ahli dan saksi meringankan, untuk sidang yang pertama, karena mereka kita berikan empat kali sidang," tutur Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, pada akhir persidangan Rabu (21/12) kemarin.

123