Home Hukum Empat Terdakwa Obstruction of Justice Akan Disidangkan Hari Ini, Dua Diantaranya Saksi Mahkota

Empat Terdakwa Obstruction of Justice Akan Disidangkan Hari Ini, Dua Diantaranya Saksi Mahkota

Jakarta, Gatra.com-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara perintangan penyidikan (Obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, pada hari ini, Kamis (22/12).

Persidangan kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk empat orang terdakwa. Keempatnya adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, serta Chuck Putranto.

Adapun, dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan dua orang saksi mahkota dalam persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Keduanya diketahui sebagai sesama terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Saksi mahkota sendiri, merupakan saksi berstatus tersangka atau terdakwa yang diakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan untuk memberikan keterangan terhadap tersangka atau terdakwa lain dengan cara memisahkan berkas perkara.

"Infonya AR (Arif Rachman Arifin) dan BW (Baiquni Wibowo)," kata Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat, saat dihubungi Kamis (22/12).

Baca jugaPsikolog Forensik Ungkap 4 Kepribadian Ferdy Sambo

Selain Hendra dan Agus, terdakwa Chuck Putranto juga akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota. Namun demikian, menurut informasi yang didapat dari kuasa hukum Chuck Putranto, seorang saksi fakta juga akan dihadirkan dalam persidangan hari ini.

"Sementara, [saksinya] Kodir, FS (Ferdy Sambo), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria), dan AR (Arif Rachman Arifin)," ujar Kuasa Hukum Chuck Putranto, Jhony Masmur William, ketika dihubungi, Kamis (22/12).

Di sisi lain, terdakwa Baiquni Wibowo akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Berdasarkan informasi, ada dua orang saksi ahli yang dihadirkan pihak JPU dalam persidangan hari ini.

"[Saksi yang hadir adalah] Ahli puslabfor Herry Priyanto, Ahli ITE (Informasi dan Teknologi dan Elektronik) Ronny," kata Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih, ketika dihubungi, Kamis (22/12).

Baca juga5 Fakta Mengejutkan Grup WhatsApp Sambo Cs, Tuhan Yesus Jadi Anggota

Adapun, selain terdakwa perintangan penyidikan, dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga akan menjalani persidangan hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang meringankan.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto ketika dihubungi pada Kamis (22/12) mengatakan, akan ada pemisahan ruangan terhadap persidangan yang dilaksanakan hari ini. Adapun, pemisahan itu Djuyamto rinci sebagai berikut:

1. Ruang sidang utama untuk sidang perkara obstruction of juctice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

2. Ruang sidang 3 untuk sidang perkara obstruction of juctice Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

3. Ruang sidang 1 untuk sidang perkara pembunuhan berencana.

Sebagai informasi, Hendra dan Agus, serta Baiquni dan Chuck merupakan empat terdakwa dam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, bersama dengan tiga terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.

Terkait perkara perintangan penyidikan, ketujuhnya didakwakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

148