Jakarta, Gatra.com - Ahli Psikologi Forensik Reni Kusuma Wardhani menyebut bahwa keterangan terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, merupakan keterangan yang layak dipercaya.
Hal itu Reni simpulkan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik yang ia lakukan terhadap Putri Candrawathi mengenai dugaan pelecehan seksual itu. Menurut Reni, keterangan Putri sesuai dengan kriteria kredibel terkait kekerasan seksual.
"Layak dipercaya. Jadi apa yang disampaikan oleh Ibu Putri memang bersesuaian dengan kriteria yang kredibel dengan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang menurut Putri," ungkap Reni, ketika bersaksi dalam persidangan kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
Namun demikian, menurutnya, proses hukum untuk dapat menggali poin kesesuaian yang pihaknya temukan itu dengan lebih dalam. Pasalnya, ia mengaku pihaknya tak memiliki kapasitas untuk menguak fakta tersebut.
"Saya rasa kapasitas kami (hanya) menjelaskan, men-clear-kan tentang perilakunya," tuturnya.
Di samping itu, menurut Reni, benar atau tidaknya peristiwa pelecehan seksual yang Putri Candrawathi alami di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7) itu juga hanya dapat dibuktikan melalui proses hukum tadi.
Ia pun hanya bisa menegaskan bahwa kecenderungan kebenaran itu ditemukan dalam pemeriksaan yang pihaknya lakukan terhadap Putri.
"Kemudian perlu didalami oleh hukum tentunya. Namun keputusan mengenai ini pasti terjadi atau tidak pasti terjadi tentunya itu tidak pada kapasitas kami namun petunjuk ke arah sana," tutur Reni.
Untuk diketahui, Putri Candrawathi didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.
Atas keterlibatannya dalam peristiwa itu, ia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).