Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka kasus dugaan peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan telah lengkap.
Kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa bakal segera masuk ke persidangan di pengadilan.
"Berkas perkara TM dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini dan sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah kepada wartawan, Rabu (21/12).
Baca Juga: Kapolri: Irjen Teddy Minahasa Sudah Dipatsus
Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bakal melakukan pelimpahan tahap II. Namun, kata Ade, Polda Metro Jaya belum mengetahui kapan pelimpahan tahap II itu akan dilakukan.
"Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti itu kita masih menunggu dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," ucap Ade.
Nantinya, setelah proses pelimpahan tahap II dilakukan, jaksa akan segera menyusun jadwal persidangan Teddy dan para tersangka lainnya.
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus peredaran gelap narkoba. Mantan Kapolda Sumbar ini diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.
Baca Juga: Kapolda Sumbar Pengganti Teddy Minahasa Tiba di Padang
Selain Teddy, ada empat anggota polisi yang juga berstatus tersangka antara lain AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Kemudian ada enam tersangka lain adalah warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Baca Juga: Kisah Penangkapan Irjen Teddy Minahasa hingga Mami Linda
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.