Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri, terkait dengan kasus tambang ilegal yang menyeret nama Aiptu (Purn) Ismail Bolong.
Selain Ismail Bolong, ada dua orang lagi yang menjadi tersangka atas kasus tersebut yakni atas nama inisial BP dan RP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, SPDP terkait kasus dugaan tambang ilegal ini diterima pihaknya pada 23 November 2022 lalu.
Baca Juga: Ismail Bolong Jadi Tersangka dan Resmi Dikurung
"Selanjutnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia telah menetapkan 3 orang Tersangka yang disangka melanggar Pasal 61 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (21/12).
Ia menyebut, dalam perkara ini sebanyak enam orang telah ditunjuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nantinya, mereka akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari Bareskrim Polri.
"Kemudian pada 16 Desember 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia atas nama 3 orang tersangka. Tersangka IB, BP dan RP," ujarnya.
Baca Juga: Polri Tunggu Hasil Penelitian Berkas Ismail Bolong dari Kejagung
"Atas berkas perkara yang diterima saat Tahap I, selanjutnya pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama Tersangka IB, Tersangka BP dan Tersangka RP dinyatakan belum lengkap," katanya.
Sebelumnya Ismail Bolong resmi menjadi tersangka terkait dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Penetapan tersangka ini usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (6/12).
"Perlu kita sampaikan, IB sudah reami jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Kuasa Hukum Ismail Bolong, Johannes L Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Ia menyebut, penahanan terhadap kliennya itu dilakukan sejak Rabu (7/12) sekira pukul 01.45 Wib dini hari. Kendati, pihaknya mempertanyakan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.
"Jadi saya sudah mendampingi beliau bertandatangan bahwa pemeriksaannya saya sampaikan kepada penyidik memang sudah gelar sebelumnya. Tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi bahwa sekali, dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa," sebutnya.
Baca Juga: Ini Peran Istri dan Anak Ismail Bolong Dalam Tambang Ilegal
"Menurut mereka sudah digelar, saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka. Mereka sampikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan, itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika dititik itu ya sudah. Jadi memang sudah resmi jadi tersangaka dan sudah ditahan," sambungnya.
Penetapan tersangka terhadap Ismail Bolong ini dilakukan setelah menjalani pemeriksa selama 13 jam dengan dicecar puluhan pertanyaan.
"Kalau Pak IB diperiksa 13 jam itu ada 62 pertanyaan," ujarnya.