Jakarta, Gatra.com - Advokat Deolipa Yumara telah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, terkait laporan yang dibuatnya untuk Wali Kota Depok, Muhammad Idris perihal dugaan pelanggaran perlindungan siswa SDN 01 Pondok Cina.
Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi, Deolipa mengaku dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Yang digali adalah mengenai sejauh mana anak-anak ini mengalami gangguan kesehatan mentalnya. Gangguan fungsi sosialnya, terus sejauh mana mengalami sakit hati atau kekecewaanya," kata Deolipa saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (21/12).
Deolipa mengatakan sudah menceritakan semua kejadian termasuk adanya larangan, ada anak menderita dan anak jadi korban.
Selain ditanya mengenai kondisi siswa tersebut, penyidik disebut Deolipa juga menanyakan perihal kondisi orang tua murid di sekolah tersebut
Deolipa yang juga kuasa hukum orang tua murid SDN 01 Pondok Cina menyebut, dirinya menjelaskan kepada penyidik tentang sikap orang tua mengenai persoalan sengketa lahan SD itu.
"Bagaimana ditanya juga upaya wali murid (orang tua murid), bagaimana wali murid menyikapi ini. Wali murid banyak yang menderita karena persoalan ini," jelasnya.
Baca Juga: Deolipa Yumara Datangi Polda Metro Jaya Sebagai Saksi Penggusuran SDN Pocin
eolipa mengatakan, persoalan SDN 01 Pondok Cina yang sudah terjadi pada November 2022 lalu itu berdampak pada psikologis siswa-siswi sekolah itu.
Menurutnya, efek psikologis itu lantaran selama polemik itu berlangsung siswa-siswi sekolah tersebut tak bisa mendapat pembelajaran karena tak ada guru.
"Karena gak ada guru itu minggu pertama dan kedua (siswa) banyak yang nangis, kecewa, sedih karena gak bisa belajar," katanya.
Deolipa mengatakan membawa bukti tambahan atas laporannya tersebut.
"Bukti-bukti (yang dibawa) berita media dan screenshot kejadian," ucapnya.
Sebelumnya, advokat Deolipa Yumara melaporkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris ke Polda Metro Jaya soal polemik SDN Pondok Cina (Pocin), Depok.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 13 Desember 2022.