Home Hukum Soal Sunat Demosi Rizal Irawan, Polri Jawab Tak Tahu, Pengacara Korban Minta Wakapolri Jujur

Soal Sunat Demosi Rizal Irawan, Polri Jawab Tak Tahu, Pengacara Korban Minta Wakapolri Jujur

Jakarta, Gatra.com - Munculnya surat yang berasal dari Divisi Propam Polri terkait pengembalian uang hasil pemerasan kepada Tony Sutrisno, makin menguatkan bukti adanya kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di Bareskrim terhadap korban.

Heroe Waskito mengatakan bahwa berdasarkan surat tersebut, jelas bahwa Kombes Rizal Irawan terbukti melakukan pemerasan dan telah diputuskan demosi pada 23 Februari 2022.

Heroe menyayangkan mengapa hukuman demosi pada pelaku (Rizal Irawan) diberi keringanan oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

"Fakta putusan sidang etik Polri sudah ada, yang bersangkutan jelas bersalah, jelas melakukan pemerasan, dan jelas menyerahkan uangnya pada korban (Tony) lalu kenapa hukuman Rizal diringankan oleh bapak Wakapolri? Saya minta Pak Wakapolri buka suara secara jujur dalam kasus ini," ujar Heroe dalam keterangannya, Rabu (21/12/022).

Heroe menuturkan bahwa Rizal Irawan adalah salah satu pelaku pemerasan tersebut dan mendapat hukuman demosi 5 tahun. Namun, saat mengajukan banding, Rizal mendapat keringanan oleh Wakapolri Gatot Eddy Pramono sehingga hukumannya dipotong menjadi 1 tahun.

"Ini kan aneh masa pelaku pemerasan, seorang polisi yang harusnya menegakkan keadilan dan mengayomi, justru seolah dilindungi dan dipotong hukuman demosinya dari 5 tahun menjadi 1 tahun," kata Heroe.

"Sikap Wakapolri jika benar seperti ini, sungguh sangat disayangkan karena bertentangan dengan semangat Pak Kapolri untuk memberantas pungli di kepolisian," sambungnya.

Untuk diketahui, isu adanya pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di Bareskrim makin memanas ketika Heroe menunjukan surat bukti hasil persidangan Rizal Irawan, Ariawibawa dan beberapa oknum lain yang terlibat.

Tony Sutrisno awalnya melapor ke Bareskrim terkait adanya penipuan yang dilakukan oleh perusahaan jam tangan Richard Mille Jakarta terhadap dirinya.

Tony yang sudah merugi hingga Rp77 miliar, harus merogoh kocek hingga Rp3,7 miliar karena diperas oleh para pelaku.

Tony yang merasa diperas dan kasusnya menemui jalan buntu, akhirnya melapor ke Divisi Propam Polri mengenai perilaku para polisi tersebut.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono belum menjawab permintaan konfirmasi terkait hal tersebut. Kepala Bagian Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengaku pihaknya belum memiliki informasi terkait keringanan demosi Kombes Rizal Irawan.

"Kami tidak terinformasi," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).

510