Home Politik Ada 11 Balon DPD di Sipol KPU DIY, Baru Satu Serahkan Syarat Dukungan

Ada 11 Balon DPD di Sipol KPU DIY, Baru Satu Serahkan Syarat Dukungan

Yogyakarta, Gatra.com – Satu dari sebelas nama yang memiliki akun bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di sistem informasi pencalonan (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menyerahkan syarat dukungan. Penyerahan syarat dukungan DPD dibuka pada 16 - 29 Desember 2022.

“Hari ini, 21 Desember, satu nama yang mendaftarkan diri sebagai balon DPD dari DIY adalah Hilmy Muhammad. Pendaftaran ini setelah yang bersangkutan memasukkan syarat dukungan ke Sipol. Ini pendaftar pertama dari 11 nama yang memiliki akun sebagai balon DPD di Sipol,” jelas Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, Rabu (21/12).

Dari pemeriksaan dua dokumen yang diserahkan saat pendaftaran, KPU menyatakan Hilmy memenuhi angka minimal jumlah dukungan dan daerah ketersebarannya.

Hamdan menerangkan total syarat dukungan yang diserahkan oleh Hilmy berjumlah 5.914 e-KTP perorangan yang tersebar di lima kabupaten/kota di DIY. Sesuai ketentuan KPU DIY, balon DPD wajib menyerahkan syarat dukungan minimal 2.000 e-KTP dan tersebar di minimal tiga kabupaten/kota.

“Semua syarat dukungan ini wajib diinput ke Sipol. KPU akan melakukan verifikasi apakah dari syarat dukungan ini ada yang ganda atau berasal dari ASN kemudian dilanjutkan verifikasi faktual ke lapangan,” jelasnya.

Dari rincian yang terdapat di Sipol, jumlah syarat dukungan yang diserahkan Hilmy tersebar di Gunungkidul berjumlah 1.500 KTP, Bantul (1.466), Kulonprogo (1.324), Sleman (988), dan Kota Yogyakarta (603).

Hamdan memastikan hasil verifikasi syarat dukungan oleh KPU ini akan menjadi tiket bagi balon untuk mendaftar sebagai calon DPD pada Mei tahun depan.

Pada Pemilu 2024 nanti, calon DPD yang akan mewakili DIY di Senayan adalah mereka yang berada di posisi empat besar peraih surat terbanyak.

Hilmy Muhammad menyatakan dalam pencalonan dirinya sebagai DPD yang kedua kalinya ini semua persiapan telah dilakukan dengan matang. Jumlah syarat dukungan serta persebarannya bahkan melebihi batas minimal.

“Kita berhasil menyerahkan syarat dukungan KTP lengkap dari seluruh lima kabupaten/kota. KTP itu berasal dari 74 kecamatan dari total 78 kecamatan DIY. Kami bergerak cepat meng-upload semua syarat dukungan ke Sipol sejak 16 Desember atau selang sehari KPU melaksanakan bimbingan teknik,” jelasnya.

Dalam strategi pengumpulan syarat dukungan e-KTP ini, Hilmy mensyaratkan setiap desa maksimal mengumpulkan 20 e-KTP sehingga persebarannya mencapai 315 desa se-DIY.

Hilmy menyatakan program kerja yang akan menjadi prioritasnya adalah pembenahan kelembagaan dan sistem kenegaraan di DPD serta lebih memperkuat DIY dengan keistimewaannya.

230