Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap pengacara Deolipa Yumara pada Rabu, 21 Desember 2022. Ia diperiksa sebagai saksi dalam laporannya tentang dugaan tindak pindana Undang-undang perlindungan anak yang dilakukan oleh Wali Kota Depok, Muhammad Idris, yang terjadi di SDN 01 Pondok Cina, Margonda.
“Jadi hari ini saya di BAP, dengan beberapa saksi,” ujar Deolipa Yumara di Polda Metro Jaya, Rabu (21/12).
Laporan Deolipa sebelumnya dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/12) pekan lalu. Dalam laporannya itu, ia mempersangkakan Idris dengan Pasal 77 juncto Pasal 76A butir A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Wali Kota Depok tersebut, menurut Deolipa, telah bertindak semena-mena dan menelantarkan siswa SDN 01 Pocin. Idris dinilai secara sepihak mengalihfungsikan lahan SDN 01 Pocin menjadi masjid telah melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Apalagi, tindakan merelokasi bangunan tersebut juga dilakukan tanpa menyediakan tempat baru.
Deolipa menegaskan tidak akan mencabut laporannya itu. Lebih jauh, menurutnya, tindakan Wali Kota Depok itu sudah serupa kasus pembunuhan. “Ini kan anak karakternya dibunuh juga. Kalau anak tiba-tiba depresi dan tidak mampu sekolah lagi, atau kemudian mengalami ganguan mental, lebih parah lagi,” pungkasnya.