Jakarta, Gatra.com - Ahli psikologi forensik, Reni Kusuma Wardhani mengungkapkan kepribadian dari Bharada E atau Richard Eliezer. Menurutnya, ada suatu tindakan yang cenderung Bharada E lakukan dalam bentuk destructive obedience atau kepatuhan.
American Psychological Association (APA), menyebut kepatuhan tersebut dapat diartikan sebagai sebuah kepatuhan, baik secara langsung maupun tidak, dari otoritas sosial, militer, atau moral yang memberikan hasil negatif, seperti cedera korban yang tidak bersalah, merugikan masyarakat, atau kehilangan kepercayaan diri di institusi sosial.
Sebelumnya, Reni menyatakan bahwa dalam pola kepribadiannya, Bharada E cenderung memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi. Hal itu terungkap dari hasil analisisnya bersama dengan tim yang terdiri dari 12 orang.
Baca Juga: Pengacara Bharada E Buka Suara Soal Sarung Tangan Sambo
"Tingkat kepatuhannya Richard tinggi [terhadap] figur otoritas," kata Reni, dalam persidangan kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
Reni mengatakan, pihaknya dapat menganalisis adanya bentuk kepatuhan tersebut dalam pribadi Bharada E. Terlebih, dalam konteks ini, Bharada E dan Ferdy Sambo memiliki selisih kepangkatan yang sangat jauh antara satu sama lain. Mengingat, pangkat Bhayangkara Dua (Bharada) merupakan tingkatan terendah dalam kepolisian.
Jauhnya tingkat kepangkatan itu juga berpadu dengan latar belakang emosional Bharada E yang menurut Reni masih berada dalam kondisi yang tidak stabil.
Baca Juga: Pengacara Sambo Soroti Momen Bharada E Bawa Masuk Laras Panjang ke Rumah Saguling
"Di situ yang mengakibatkan, [Richard] memiliki suatu kepatuhan dan ketidakberanian untuk asertif atau melakukan penolakan meskipun sebetulnya perinthnya adalah sesuatu yang merusak," ungkap Reni.
Namun menurutnya, tindakan destructive obedience tadi tak serta-merta membuat Bharada E kehilangan kebebasannya untuk menentukan suatu keputusan (freewill). Justru, kepatuhan yang destruktif tadi telah menjadi bagian dari free will (kepatuhan) bagi Bharada E.
"Tidak menghilangkan. Jadi ada free will di situ. Nah, freewill-nya itu menjadi terungkap dalam suatu kepatuhan obedience yang destructive," tutur Reni.
Baca Juga: Begini Percakapan WhatsApp Antara Sambo dan Bharada E Pascapenembakan
Diketahui, Bharada E didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pasca penembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.
Atas keterlibatannya dalam peristiwa itu, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).