Jakarta, Gatra.com - Ahli Psikologi Forensik Reni Kusuma Wardhani menyebut pola kepribadian Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo membuat keduanya saling membutuhkan satu sama lain.
Hal itu berhubungan dengan kepribadian Sambo yang cenderung membutuhkan dukungan dari figur yang dapat mendatangkan rasa nyaman baginya, serta kepribadian Putri yang cenderung membutuhkan sosok yang dapat memberinya rasa aman.
Adapun, Reni Kusuma menuturkan bahwa kepribadian Putri pada dasarnya menunjukkan bahwa istri Ferdy Sambo itu memiliki kebutuhan tinggi terhadap figur yang dapat memberinya perasaan aman. Reni menyebut, hal itu berhubungan dengan kondisi emosional Putri Candrawathi.
"Dia (Putri) ini ada semacam dependensi secara emosional kepada orang yang bisa menjadi objek bergantungnya. Seperti itu," ungkap Reni Kusuma Wardhani, ketika bersaksi dalam persidangan lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
Menurut Reni, ketergantungan itu dapat terjadi di antara Putri dengan orang tuanya atau bahkan sosok sang suami. Namun demikian, ia tak menepis bahwa ketergantungan itu juga mungkin ditunjukkannya pada sosok ajudan yang dipercayainya.
"Bisa juga [kepada ajudan], jika ajudan itu memberikan rasa aman kepada dirinya, dia akan percaya kepada orang tersebut," ujar Reni, ketika mengungkapkan kepribadian Putri Candrawathi.
Menurut Reni, hal itu juga berlaku ketika Putri Candrawathi berada dalam kondisi yang membuatnya merasa takut. Ketika berada dalam situasi demikian, ia juga cenderung akan mencari sosok yang dikiranya dapat mendatangkan rasa aman baginya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya terhadap orang tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan ini, menunjukkan keadaan tersebut (menceritakan pengalaman yang membuatnya takut) bisa terjadi, kecuali pada hal-hal yang bersifat sensitif," ujar Reni.
"Pada hal-hal yang bersifat sensitif yang bisa kemudian mengakibatkan rasa malu, rasa takut, kewibawaan itu terancam, [Putri] itu akan selektif, tetapi mencari rasa amannya itu menjadi suatu pola yang memang ada kepribadiannya," imbuhnya.
Dengan kepribadian tersebut, kata Reni, meskipun menjadi lebih selektif, Putri akan cenderung bicara mengenai peristiwa tersebut kepada orang yang dinilainya mampu memberi rasa aman tadi.
Untuk diketahui, Putri Candrawathi didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.
Atas keterlibatan mereka dalam peristiwa itu, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).