Jakarta, Gatra.com- Grup WhatsApp dengan nama "Duren Tiga" muncul dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J, pada Senin (19/12) silam. Keberadaan grup itu pun diungkap oleh seorang saksi Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Adi Setya.
Hal tersebut Adi Setya ungkapkan, berdasarkan analisis yang dilakukan oleh pihaknya di tim Siber Bareskrim Polri. "Jadi, di handphone (yang dianalisa) tersebut, ditemukan satu grup WhatsApp dengan nama 'Duren Tiga'," ucap Adi, ketika bersaksi dalam persidangan lima terdakwa pembunuhan Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Ada sejumlah fakta di balik keberadaan grup tersebut, sebagaimana diungkapkan dalam persidangan, Senin (19/12), serta konfirmasi yang Gatra.com lakukan pada Kuasa Hukum Ricky Rizal pada Selasa (20/12). Lima di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Dibuat Ricky Rizal Setelah Brigadir J Tewas
Adi Setya mengungkapkan bahwa grup tersebut dibuat oleh salah seorang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ricky Rizal. Ajudan Ferdy Sambo itu diketahui membuat grup "Duren Tiga" pada Senin (11/7), atau tepat tiga hari setelah tewasnya Brigadir J pada Jumat (8/7).
"Grup ini dibuat pada tanggal 11 Juli 2022 oleh akun WhatsApp dengan nama 'Ricky Wibowo'," kata Adi Setya, dalam persidangan tersebut.
2. Bharada E Berada Dalam Grup Kurang dari Satu Hari
Adi Setya mengaku pihaknya tak lagi dapat mendeteksi percakapan di dalam grup tersebut. Namun, ia mengaku masih dapat mendeteksi waktu pembuatan serta penghapusan anggota dalam grup tersebut.
Adi mengidentifikasi, Bharada E alias Bharada Richard Eliezer tercatat hanya berada pada grup tersebut dalam waktu yang singkat, bahkan tak sampai satu hari.
“Dia (Richard) dimasukkan pada jam 5 pagi tanggal 11 (Juli), kemudian di-remove dari grup tersebut pada jam 8 tanggal 11 (Juli). Jadi, enggak sampai satu hari,” kata Adi Setya.
3. Berisi Penghuni Kediaman Ferdy Sambo
Kuasa Hukum Ricky Rizal Zena Dinda Defega mengatakan grup itu berisi seluruh bawahan Sambo. Tak terkecuali ajudan, supir, maupun asisten rumah tangga (ART) perwira polisi itu. Dinda pun mengungkap, Sambo dan Putri juga turut masuk ke dalam grup tersebut.
"Grup itu grup yang ada semua isi rumah FS-PC, karena kalau grup 'ABS (Anak Buah Sambo)' itu, yang cuma ajudan aja, tapi kalau 'Duren Tiga', itu ada FS dan PC-nya. Ada semua ART, ajudan, (dan) driver FS-PC," ungkap Dinda, ketika dihubungi pada Rabu (21/12).
Dinda pun menyatakan bahwa Richard Eliezer alias Bharada E juga berada di dalam grup tersebut. Namun, Bharada E tercatat keluar karena ia mengganti nomor ponselnya.
4. Dibuat karena Semua Anggota Left dari Grup Lama
Zena Dinda Defega menyebut bahwa grup tersebut pada dasarnya dibuat untuk keperluan koordinasi antara anak buah Ferdy Sambo, dengan Mantan Kadiv Propam tersebut dan istrinya. Ia mengatakan, Ricky membuat grup tersebut karena semua penghuni rumah Sambo telah meninggalkan grup WhatsApp lama mereka setelah Brigadir J tewas.
"Jadi, grup awal (sebelum Yosua meninggal) itu nama tetap 'Duren Tiga', tapi karena pasca Yosua sudah meninggal, semua orang di grup itu pada left group. Makanya, Ricky bingung gimana mau laporan-laporan. Jadi (grupnya) dibuatkan Ricky lagi," jelas Dinda.
5. Ada Akun Atas Nama "Tuhan Yesus"
Dalam persidangan Senin (19/12), Ahli Digital Forensik Adi Setya mengungkapkan sejumlah kontak yang masuk ke dalam grup WhatsApp tersebut. Beberapa di antaranya teridentifikasi menggunakan identitas asli mereka pada kontak WhatsApp tersebut.
Namun, beberapa menggunakan nama alternatif. Salah satunya adalah akun WhatsApp atas nama "Tuhan Yesus".
Menanghapi nama kontak tersebut, Kuasa Hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega menegaskan bahwa kliennya memang tidak mengingat secara persis pihak-pihak yang berada di balik sejumlah akun WhatsApp yang masuk ke dalam grup tersebut. Hanya saja, menurutnya, Ricky mengatakan bahwa akun tersebut dimiliki oleh salah satu petugas keamanan di rumah Sambo.
"Dia (Ricky) enggak hafal siapa yang nama-nama itu, tapi (akun atas nama) 'Tuhan Yesus' kalau enggak salah, security yang Alfonsius," kata Dinda, ketika dihubungi, pada Selasa (20/12).
Adapun, Ricky Rizal, bersama dengan Bharada E dan Kuat Ma'ruf, serta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwakan atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Brigadir J dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.
Atas keterlibatan mereka dakam peristiwa itu, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).