Tegal, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pemilu 2024 pada Mei. Sebelum mendaftar, calon anggota DPD di Jawa Tengah harus mengumpulkan minimal 5.000 KTP.
Komisioner KPU Kota Tegal Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lies Herawati mengatakan, pencalonan anggota DPD diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022.
"Tahapan pencalonan anggota DPD dimulai dengan penyerahan syarat berkas dukungan minimal pemilih pada 16-29 Desember 2022," kata Lies usai sosialisasi pencalonan perseorangan pemilihan umum anggota DPD dalam pemilihan umum 2024, di Aula Kantor KPU setempat, Selasa (20/12).
Lies menjelaskan, di Jawa Tengah, bakal calon anggota DPD harus menyerahkan persyaratan dukungan minimal sebanyak 5.000 yang antara lain dibuktikan dengan fotokopi KTP. Dukungan itu harus tersebar minimal di 18 kabupaten/kota.
"Karena DPT (Daftar Pemilih Tetap) Jawa Tengah itu 27 ribu lebih, maka jumlah persyaratan dukungan minimalnya 5.000 dan sebarannya minimal 50 persen dari total kabupaten/kota," jelasnya.
Setelah persyaratan dukungan itu terpenuhi, Lies melanjutkan, bakal calon anggota DPD bisa mendaftar ke KPU provinsi pada Mei 2023 atau bersamaan dengan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD kabupaten, dan DPRD kota.
"Pendaftaran di KPU provinsi. Kami nanti membuka help desk barangkali ada yang kesulitan," ujar dia.
Lies menyebut belum ada bakal calon anggota DPD dari Kota Tegal yang kemungkinan akan maju dalam pencalonan. "Saat ini belum ada, belum ada LO (penghubung) yang ke sini. Kita tunggu sampai 29 Desember nanti," ujarnya.
Mengacu pada pemilu 2019, Lies mengakui pendaftaran bakal calon anggota DPD sepi peminat. Hal ini ditengarai karena persyaratan dukungan minimal pemilih.
"Waktu pemilu 2019, calonnya yang dari Kota Tegal hanya ada satu, guru SMK. Tingkat partisipasi pemilihnya juga rendah karena mungkin belum mengenal calonnya," ungkapnya.