Home Hukum Kejagung Periksa Dirut Schenker Petrolog soal Korupsi BTS 4G Kominfo

Kejagung Periksa Dirut Schenker Petrolog soal Korupsi BTS 4G Kominfo

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Schenker Petrolog Utama Gedung Millenium, DAY, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (20/12), mengatakan, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.

Baca Juga: Usut Pencucian Uang Kasus BTS 4G Kominfo, Kejagung Periksa Karyawan Huawei

Selain itu, Kejagung memeriksa dua orang saksi lainnya dalam kasus ini, yakni HL selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia dan AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” katanya.

Ketut juga menyampaikan, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil pengembangan dari penyidikan tindak pidana asal, yakni korupsi. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.

Kejagung mulai menyidik kasus dugaan korupsi Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020–2022 setelah menaikkannya ke tahap penyidikan.

Penaikan status penanganan kasus tersebut merupakan hasil gelar perkara atau ekspose pada Selasa 25 Oktober 2022. “Hasilnya, yaitu telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ketut, Rabu (2/11/2022).

Selepas itu, penyidik menggeledah tujuh kantor perusahaan pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022. Ketujuh kantor yang digeledah, yakni PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.

Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur Angkasa Prima Teknologi soal Korupsi BTS 4G Kominfo

“Adapun hasil penggeledahan telah ditemukan dokumen-dokumen penting yang saat ini masih dipelajari oleh Tim Penyidik,” ujarnya.

Setelah menggeledah kantor perusahaan swasta, lanjut Ketut, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsu) Kejagung juga menggeledah kantor Kementerian Kominfo. Penggeledahan untuk mencari bukti-bukti kasus BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo.

1849