Jakarta, Gatra.com - Mulai tahun depan pemerintah berencana membatasi penggunaan gas LPG 3 kilogram (kg) di masyarakat. Rencana itu tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2023.
"Dengan mempertimbangkan tren kenaikan volume konsumsi LPG bersubsidi dan semakin besarnya beban fiskal, pemerintah berupaya memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg melalui transformasi yang diarahkan pada perubahan paradigma dari subsidi komoditas (selisih harga) menjadi subsidi berbasis orang yang disinergikan dengan program bansos (bantuan sosial) lainnya," tulis dokumen tersebut dikutip Selasa (20/12).
Direktur Eksekutif Institute of Development for Economic and Finance (Indef), Tauhid Ahmad mendukung rencana pemerintah membatasi penggunaan gas LPG 3 kg. Menurutnya, kebijakan subsidi gas LPG 3 kg selama ini memang tidak tepat sasaran. Bahkan pengawasannya tidak berjalan baik sehingga pihak yang tidak berhak pun ikut menikmati si tabung ijo.
"Pendataan (penerima subsidi) itu juga problem yang harus ditangani," ujar Tauhid kepada wartawan saat ditemui di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Selasa (20/12).
Ia mendorong kebijakan pembatasan LPG 3 kilogram segera dieksekusi. Misalnya, Tauhid mencontohkan penyaluran subsidi bisa dilakukan menggunakan voucher atau kartu penerima yang memang datang dari kalangan masyarakat miskin.
"Masyarakat miskin yang berhak mendapatkan subsidi, di luar itu tidak boleh," katanya.
Selain itu, Tauhid juga menyebut perlunya ada sanksi bagi para pelaku usaha yang melanggar dalam penyaluran gas LPG 3 kg. Jumlah tabung gas LPG harus disesuaikan dengan kebutuhan para penerima subsidi. Dengan begitu penyaluran subsidi gas LPG 3 kg bisa dilakukan berdasarkan by name by adress.
"Selama ini kan rantai distribusi ini bebas, otomatis mekanisme pasar terjadi," ungkapnya.
Kendati, Tauhid menekankan bahwa transisi mekanisme penyaluran subsidi gas LPG 3 kg perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat sebelumnya. Termasuk ke distributor hingga toko-toko pengecer yang selama ini turut menyalurkan gas LPG 3 kg. Edukasi difokuskan pada pemahaman terkait pihak-pihak yang berhak menerima subsidi tersebut.
"Tentu ini akan diprotes, tapi harus dimulai karena subsidinya sudah sangat besar sekali tapi justru yang menikmati kelas menengah ke atas," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam Perpres nomor 104 tahun 2007 menyebut subsidi LPG tabung 3 kg diberikan untuk golongan rumah tangga dan usaha mikro, namun regulasi tersebut tidak mengatur soal pembatasan golongan rumah tangga yang miskin dan rentan. Sehingga pemerintah berupaya melakukan penyempurnaan agar subsidi energi termasuk LPG 3 kg hanya diberikan kepada golongan masyarakat miskin.
Adapun dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2023 itu, pemerintah menyebut transformasi subsidi LPG 3 kg ini akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta kesiapan data dan infrastruktur.