Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan siap mendampingi pemerintah jika ada masyarakat mengajukan permohonan uji materi (judicial review) KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan siap melakukan pendampingan hukum,” kata Burhanuddin dalam kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Selasa (20/12).
Baca Juga: Terkait UU KUHP, Akademisi:Pemerintah Bukan Wasit
Menurutnya, Kejaksaan selaku jaksa pengacara negara, mempunyai kewenangan tersebut. Nantinya, pendampingan hukum tersebut akan dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Korps Adhyaksa tersebut menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menyosialiasikan KUHP baru kepada masyarakat, khususnya pasal-pasal yang masih dianggap kontroversial oleh pihak tertentu.
Menurutnya, Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Umum (Pidum) sebagaimana tugas dan fungsinya, dapat berkoordinasi untuk ikut ambil bagian dalam menyosialiasi KUHP baru, khususnya pasal-pasal yang masih dianggap kontroversial itu
Sosialiasinya, kata Burhanuddin, dapat dilakukan melalalui program penyuluhan hukum maupun penerangan hukum guna memberikan penjelasan dan meluruskan persepsi masyarakat atas pandangan mereka terhadap pasal-pasal tertentu yang dipersoalkan.
Untuk dapat memberikan pendampingan hukum dan sosialiasi kepada masyarakat, Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajarannya untuk segera mempelajari, memahami, dan menguasai KUHP anyar.
“Dalam masa peralihan KUHP yang akan berlaku 3 tahun setelah disahkan, maka saya perintahkan segenap jajaran untuk segera mempelajari, memahami, dan menguasai semua materi yang diatur dalam KUHP baru,” katanya
Upaya tersebut, lanjut Burhanuddin, dapat dilakukan melalui sosialisasi dan pelatihan internal Kejaksaan agar pada saat pemberlakuannya, penerapan pasal-pasal dapat lebih efektif, sehingga dapat menciptakan kepastian dan kemanfaatan hukum.
Ia menyampaikan, KUHP baru yang disahkan DPR RI pada 6 Desember 2022 tersebut merupakan sejarah baru tercipta tonggak perjalanan pembaharuan hukum pidana nasional karena akhirnya Indonesia memiliki produk hukum pidana hasil karya anak bangsa yang berdasar pada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga terlepas dari belenggu budaya kolonial.
“Tidak dapat kita mungkiri, penegakan hukum pidana di Indonesia sangat membutuhkan pembaruan,” katanya.
Menurutnya, pembaruan tersebut disesuaikan dengan sistem pemidanaan modern yang lebih humanis dengan mengusung nilai keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai respons terhadap asas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku.
Jaksa Agung mengatakan, KUHP yang baru disahkan mengatur beberapa pembaruan, antara lain alternatif sanksi pidana selain pidana penjara, tujuan dan pedoman pemidanaan, pergeseran paradigma dalam pidana dan pemidanaan yang lebih humanis dan bermartabat.
Baca Juga: KUHP Baru, Wamenkumham: Kritik dan Penghinaan Berbeda
Selain itu, KUHP yang baru tidak akan hanya berdampak pada lingkup bidang pidana umum saja, melainkan bidang hukum lain, seperti pidana militer dan pidana khusus, karena dalam KUHP yang baru tersebut juga mengodifikasikan beberapa tindak pidana militer serta pidana khusus.
Dalam acara pengarahan kepada Kejati Sumsel dan unit di bawahnya ini, Burhanuddin didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung.