Home Ekonomi Permintaan Ekspor Anjlok, Kadin Sebut Potensi PHK Tahun Depan Lebih Parah

Permintaan Ekspor Anjlok, Kadin Sebut Potensi PHK Tahun Depan Lebih Parah

Jakarta, Gatra.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut potensi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin nyata di tahun depan. Penurunan permintaan di pasar ekspor disebut memaksa industri padat karya melakukan efisiensi melalui PHK.

Wakil Ketua Kadin Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri, Shinta Kamdani menyebut pihaknya telah menerima laporan adanya penurunan penjualan dari industri padat karya berorientasi ekspor sekitar 40-50%. Terutama sektor industri sepatu dan tekstil.

"Dengan penurunan demand ini kan dampaknya pasti kena PHK," ujar Shinta saat ditemui di Hotel Park Hyatt di Jakarta, Selasa (20/12). Ia pun membantah pihak yang menyebut gelombang PHK adalah kabar bohong. Bukti nyata PHK, kata dia, bisa dilihat dari laporan BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan, Shinta menyebut gelombang PHK di tahun depan akan lebih parah. Prediksi itu mengacu survei data permintaan ekspor dari industri padat karya yang menurun drastis. Ia menjelaskan, data permintaan ekspor di tahun depan sudah ada sebelum permintaan diproses. 

Di sisi lain, sambung Shinta, permintaan domestik tak naik signifikan alias tidak ada perubahan. "Kita masih ada ketergantungan, enggak bisa andalin pasar domestik aja," sebutnya.

Karena itu, Shinta menekankan penurunan penjualan industri padat karya, seharusnya menjadi kekhawatiran dan perhatian semua pihak. Pemerintah mesti mengambil ancang-ancang menghadapi bencana PHK di tengah ketidakpastian global di tahun depan.

Kendati, Kadin justru menyayangkan sikap inkonsisten pemerintah dalam menerapkan kebijakan di sektor Ketenagakerjaan. Menurut dia, terbitnya Permenaker 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 telah menambah beban industri padat karya. "Basicly sudah sulit ditambah sulit. Bahkan adanya formula itu kan juga menjadi lebih tinggi lagi dari segi pembayaran," ucapnya.

Shinta mengatakan uji materil terkait beleid tersebut sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pengusaha mengklaim hanya mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. "Prinsipnya kita mengikuti aturan hukum saja," imbuhnya.

111