Jakarta, Gatra.com - DPP Partai Ummat datang didampingi tim advokasi hukumnya melakukan mediasi yang kedua dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait gugatan sengketa pemilu. Seperti diketahui, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual (verfak) sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang oleh KPU.
Ketua tim advokasi hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengungkapkan belum bisa memastikan apakah akan melanjutkan gugatannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah agenda mediasi kedua. "Kami fokus di mediasi dulu. Soal agenda lain satu-satu dulu aja, bertahap," katanya kepada awak media sewaktu ditemui di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).
Denny masih mengharapkan agar mediasi hari ini dapat berlangsung dengan lancar dan bisa menemukan titik temu. "Harapannya ada kesepakatan yang bisa dituangkan dalam berita acara kesepakatan Bawaslu yang isinya, insyaallah, Partai Ummat menjadi parpol peserta pemilu 2024," tambahnya.
Denny bersama Partai Ummat optimis bahwa bukti-bukti yang ia kantongi, berupa 16 flashdisk dan 57 alat bukti lainnya, dapat memperoleh hasil yang baik dalam mediasi kedua tersebut. "Sudah kita susun gugatan yang kita punya. Insyaallah kita udah ada keyakinan ada harapan bahwa mediasi ini mencapai titik temu," tandasnya.